Kasus Penganiayaan ART di Gianyar, Polisi Tetapkan Majikan dan Satpam Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan Desak Made Wiratiningsih dan Kadek Erik Diantara menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Eka Febriyanti (21), seorang asisten rumah tangga (ART). Majikan dan petugas keamanan itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan cara disiram dua panci berisi air mendidih kepada korban pada 7 Mei lalu.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan (Polda Bali)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Andi Fairan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT). "Iya itu dari keterangan ahli dan visum," ujar Andi Fairan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia meluruskan bahwa awalnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Eka Febriyanti ke SPKT Polda Bali bersama kuasa hukumnya Supriyono, pada Rabu (15/5) kemarin.
Dalam laporan tersebut, Eka Febriyanti yang merupakan ART yang berkerja di rumah tersangka Desak Made Wiratiningsih melaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikannya Desak Made Wiratiningsih, Santi Yuni Astuti yang merupakan adik korban dan sekaligus pembantu juga di sana serta Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam.
"Awalnya laporannya seperti itu, kemudian semalam berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan kepada yang ketiga terlapor ini setelah itu kita dalami," ujar dia.
Namun, saat diselidiki bahwa Santi Yuni Astuti yang merupakan adik tiri korban Eka Febriyanti ternyata ikut melakukan penyiraman kepada kakaknya sendiri, karena diancam oleh majikannya yakni Desak Made Wiratiningsih. Santi ternyata juga adalah korban penganiayaan dari majikannya.
Sementara Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam di rumah itu memang sengaja melakukan itu tanpa ada tekanan dan bekerjasama melakukan penganiayaan kepada korban. "Ternyata santi adik tirinya korban ini setelah kita cek juga ternyata dia sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya," kata dia.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan Santi juga pernah disiram air panas dan juga pernah di bakar dengan korek api dan rambutnya di potong oleh majikannya. Kedua kakak-beradik ini bekerja di tempat tersangka sejak 7 bulan yang lalu.
"Dia (Santi) melakukan itu karena takut apabila dia tidak menyiram kakaknya dia juga akan disiram. Jadi melakukan itu dibawah ancaman atau tekanan. Sehingga dia melakukan itu," jelasnya.
"Kami jadikan dua korban, yang pertama korba Eka kita rawat di rumah Sakit Bhayangkara dan mendapatkan perlindungan sementara polri. Sedangkan, Santi sendiri juga sedang diadakan pengobatan tapi kita tidak rawat karena memang bekas-bekas luka disiram air (panas) dan kemudian di bakar masih ada di dalam tubuh korban," ujar Kombes Pol Andi Fairan.
Seperti yang diberitakan, Eka Febriyanti yang merupakan ART mengalami penganiayaan oleh majikannya dengan disiram air mendidih. Penganiayaan tersebut, terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang dilakukan oleh majikannya bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa (7/5) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTetangga kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut
Baca Selengkapnya