Kasus utang piutang, Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar oleh anaknya
Merdeka.com - Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota digugat oleh anaknya sendiri, Yani Suryani beserta suami Handoyo Adianto. Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar dalam kasus utang piutang. Penyelesaian hukum kasus tersebut saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Garut.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3).
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat cerai? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. "Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Hingga saat ini, kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut. Sumber Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaTim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaGara-gara utang Pinjol dan gaya hidup boros, membuat seorang menantu tega mencuri brangkas mertuanya. Ternyata isinya banyak banget.
Baca SelengkapnyaPamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.
Baca SelengkapnyaAiptu FN ditahan Bid Propam Polda Sumsel setelah menyerahkan diri karena menembak dan menikam dua debt collector yang melakukan perampasan mobil menunggak.
Baca SelengkapnyaKisah pilu nenek berusia 66 tahun hidupi dua cucu seorang diri.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca Selengkapnya