Keasyikan Liburan di Bali, Bule Australia Overstay dan Dideportasi
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berinisial MB (72) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, tindakan tegas diberikan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan WNA Australia.
"Tindakan tegas ini diambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari," kata Sugito, Sabtu (20/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologi Penangkapan
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim bahwa bule tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. Bule tersebut memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. Dia mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan," imbuh dia.
Bule tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar itu, bule tersebut dideportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada tanggal 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38," ujar Sugito.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca Selengkapnya