Kehabisan Duit Perpanjang Izin Tinggal, Bule asal AS 'Didepak' dari Bali
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JWH (26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena telah overstay lebih dari dua bulan.
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan, bahwa bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dia, memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023," kata Sugito, Sabtu (21/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, bule tersebut mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening bule tersebut dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan.
Untuk keseharian bule ini meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.Bule ini, dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Kemudian, untuk tiket penerbangan ditanggung oleh bule itu secara pribadi dan Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Selanjutnya, bule itu dideportasi pada tanggal 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 Denpasar-Taipei dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 Taipei-Los Angeles dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 Los Angeles-Chicago.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca Selengkapnya