Kekesalan Berujung Maut, Motif Pembunuhan Seorang Gadis di Kebumen
Merdeka.com - Pangkal mula kasus pembunuhan gadis di bawah umur berusia 14 tahun warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen disebabkan kekesalan. Dua tersangka merupakan teman korban, yakni RK (17), dan HS (15). Keduanya remaja itu warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Sabtu (21/5).
Dijelaskan Burhanuddin, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebabnya tersangka kesal dengan perkataan korban.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Kenapa teman sebaya bisa memicu kenakalan remaja? Pengaruh teman sebaya, yang bisa menekan atau membujuk remaja untuk ikut berperilaku negatif atau melawan otoritas.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kenapa remaja itu bunuh diri? 'Aku jg ingin bahagia dan memiliki kehidupan normal'. 'DUNIA INI INDAH, TAPI TIDAK DENGAN DUNIAKU'. 'Im gagal'.
Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.
Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas. Selanjutnya tersangka injak-injak korban sampai meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (pelat nomor). Mereka juga berencana mengganti warna cat honda Beat milik korban agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.
Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang. Dia takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.
"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.
Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo, Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor WhatsApp dan rutin berkomunikasi.
Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar tiga hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu anak tewas dibacok di punggung hingga menembus jantung
Baca SelengkapnyaTawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSalah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaRemaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca SelengkapnyaNaas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Pelaku ternyata remaja usia 17 tahun inisial ND.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca Selengkapnya