Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa Dihukum Mati: Maling Ayam Dihukum Berat
Merdeka.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat menghadiri sidang perdana lima terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban kecewa dengan jalannya persidangan dan menuntut agar para terdakwa dihukum mati dalam perkara tersebut.
Salah satu keluarga korban yang menghadiri persidangan tersebut adalah Rini hanifah (43), orangtua dari almarhum Agus Riansyah (20), warga Purwoasri, Pasuruan. Dia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan kali ini. Apalagi, dia mendengar dakwaan jaksa yang menyebut jika tragedi ini terjadi hanya karena kelalaian para terdakwa.
"Masak karena kelalaian-kelalaian saja. Maling ayam saja dihukum berat. Kalau bisa semuanya dihukum mati seperti korban-korban lainnya," kata Rini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
-
Kenapa suporter meninggal di Stadion Kanjuruhan? Banyaknya korban jiwa disebabkan penggunaan gas air mata oleh polisi dan diperparah pintu stadion terkunci sehingga terjadi penumpukan massa di satu lokasi.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Hal senada dikatakan Juwariyah, orangtua dari almarhum Sifwa Dinar Artamefia (17). Juwariyah mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Surabaya. Sebab, sidang itu dianggapnya tidak serius lantaran tidak digelar secara online sebagaimana sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
"Saya ingin melihat jalannya persidangan. Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo. Tadi kita sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk," kata Juwariyah.
Dia mengaku cukup kecewa melihat jalannya sidang perdana ini. Sebab jalannya persidangan tidak sesuai dengan keinginan para korban.
Menurut dia, sidang tragedi Kanjuruhan seharusnya digelar secara terbuka dan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.
"Semua belum sesuai dengan keinginan korban, semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya. Selama ini kita cuma tahunya di televisi saja," ujar dia.
Selain orangtua Agus dan Dinar, dua keluarga korban tragedi Kanjuruhan lainnya juga turut melihat jalannya persidangan.
Berkas Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dipisah
Diketahui penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1 berkas tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih ditangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya