Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag bagikan dana transport dan upah penghulu ke 384 KUA

Kemenag bagikan dana transport dan upah penghulu ke 384 KUA nikah massal. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dana transport dan upah nikah bagi penghulu telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Desember 2014. Sebanyak 80 persen Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan seluruh Indonesia telah menerima dana tersebut.

"Sudah 80 persen dari kecamatan yang sudah mencairkan dana transport dan upah penghulu. Jumlahnya sudah 384 dari 479 KUA," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).

Machasin mengatakan belum mengetahui berapa besaran dana yang cair tersebut. Meski demikian, terang Machasin, dana tersebut tidak dapat dicairkan secara penuh lantaran pendeknya alokasi waktu yang diberikan oleh Kemenkeu

"Pencairan dipastikan tanggal 12 Desember 2014, tanggal 13 dan 14 kan libur. Lantas Kemenkeu memberi waktu hanya dua hari yaitu tanggal 15 dan 16 Desember 2014," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menghadapi kendala sebanyak 20 persen KUA belum menerima dana tersebut. Ini karena terjadi keterlambatan pengumpulan berkas di daerah.

"Penyebab lambat karena kawan-kawan kabupaten dan kota menunggu ada berita pencairan baru berkas dikumpulkan," ungkap dia.

Meski demikian, Machasin meminta para penghulu dan petugas pencatat nikah untuk tidak khawatir terkait dana yang tidak cair ini. Menurut dia, pihaknya akan menggabungkan dengan anggaran di tahun 2015.

"Dana itu tidak hilang, meski tidak bisa cair," katanya.

Pemerintah telah menetapkan besaran biaya pernikahan yang boleh dipungut oleh KUA secara sah sebesar Rp 600 ribu. Pungutan tersebut berlaku bagi pernikahan yang dilangsungkan di luar KUA, sementara jika dilaksanakan di KUA ditetapkan gratis.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang berlaku sejak Juli 2014. Sepanjang Juli hingga Desember, pemerintah melarang adanya pungutan nikah di luar PP ini. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Anggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Beri Hadiah Umroh Gratis ke Penggali Kubur & Pemandi Jenazah, Alasannya Bikin Terenyuh
Momen Wakapolri Beri Hadiah Umroh Gratis ke Penggali Kubur & Pemandi Jenazah, Alasannya Bikin Terenyuh

Alasannya pun membuat hati begitu tersentuh hingga sang jenderal menitikkan air mata haru.

Baca Selengkapnya
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri

Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Baca Selengkapnya
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni

Jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Alokasikan Rp 258 Miliar Bayar PPPK, 97% untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Banyuwangi Alokasikan Rp 258 Miliar Bayar PPPK, 97% untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Alokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Alasan Bulog Soal Penyaluran Beras Bansos Belum Penuhi Target
Alasan Bulog Soal Penyaluran Beras Bansos Belum Penuhi Target

Bansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya