Kemenag bagikan dana transport dan upah penghulu ke 384 KUA
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dana transport dan upah nikah bagi penghulu telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Desember 2014. Sebanyak 80 persen Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan seluruh Indonesia telah menerima dana tersebut.
"Sudah 80 persen dari kecamatan yang sudah mencairkan dana transport dan upah penghulu. Jumlahnya sudah 384 dari 479 KUA," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Machasin mengatakan belum mengetahui berapa besaran dana yang cair tersebut. Meski demikian, terang Machasin, dana tersebut tidak dapat dicairkan secara penuh lantaran pendeknya alokasi waktu yang diberikan oleh Kemenkeu
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Siapa yang meminta sedekah? 'Nak, minta sedekahnya, Nak,' pinta si pengemis tersebut.
-
Kapan Kaltim mulai salurkan dana beasiswa? Sejak tahun 2019 hingga 2023.
-
Kapan pembagian warisan dimulai? Untuk memulai proses pembagian warisan, pewaris harus dinyatakan telah meninggal dunia secara pasti.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
"Pencairan dipastikan tanggal 12 Desember 2014, tanggal 13 dan 14 kan libur. Lantas Kemenkeu memberi waktu hanya dua hari yaitu tanggal 15 dan 16 Desember 2014," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menghadapi kendala sebanyak 20 persen KUA belum menerima dana tersebut. Ini karena terjadi keterlambatan pengumpulan berkas di daerah.
"Penyebab lambat karena kawan-kawan kabupaten dan kota menunggu ada berita pencairan baru berkas dikumpulkan," ungkap dia.
Meski demikian, Machasin meminta para penghulu dan petugas pencatat nikah untuk tidak khawatir terkait dana yang tidak cair ini. Menurut dia, pihaknya akan menggabungkan dengan anggaran di tahun 2015.
"Dana itu tidak hilang, meski tidak bisa cair," katanya.
Pemerintah telah menetapkan besaran biaya pernikahan yang boleh dipungut oleh KUA secara sah sebesar Rp 600 ribu. Pungutan tersebut berlaku bagi pernikahan yang dilangsungkan di luar KUA, sementara jika dilaksanakan di KUA ditetapkan gratis.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang berlaku sejak Juli 2014. Sepanjang Juli hingga Desember, pemerintah melarang adanya pungutan nikah di luar PP ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaAnggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang
Baca SelengkapnyaAlasannya pun membuat hati begitu tersentuh hingga sang jenderal menitikkan air mata haru.
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca SelengkapnyaJumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaBansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya