Kenalan Lewat Medsos, Remaja di Depok Dicabuli Berulang Kali
Merdeka.com - Kasus pencabulan kembali terjadi di Depok. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pekan ini menerima dua laporan kasus pencabulan.
Dua kasus yang dilaporkan tu terjadi di Kp Lio, Pancoran, Mas dengan tersangka R (22) dan di Jalan RTM, Cimanggis Depok dengan tersangka Y (41). Kedua pelaku sudah ditangkap.
Kasus yang terjadi di Pancoran Mas motifnya bermula dari kenalan di sosial media. Korban yaitu PA (15) kemudian bertemu dengan tersangka R di rumah tersangka. "Tersangka mengajak bertemu korban lalu tersangka mengajak korban ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (6/11).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Setelah itu pelaku merayu korban untuk mau diajak ke kontrakannya yang berada di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian merayu korban untuk mau melakukan hubungan intim. "Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali," ungkap Yogen.
Aksi R memperdaya PA akhirnya terbongkar. Korban dan keluarganya membawa R ke Polres Metro Depok. Pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah diamankan pelaku," ujarnya.
Pedagang Cabul
Kasus kedua yang terjadi di RTM, Cimanggis dilakukan seorang penjual makanan yaitu Y (41). Korban ada tiga orang namun baru satu yang melapor polisi.
"Ada 3 korban yang sudah membuat laporan di tempat kita, satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan,” kata Yogen.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak berusia 8 tahun saat korban jajan ke warungnya. Lalu pelaku menjamah alat kelamin korban. "Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban," ujarnya.
Korban tidak melawan saat itu. Korban langsung memberi tahu orang tuanya. "Orang tuanya membuat laporan ke kita," katanya.
Kemungkinan masih ada korban lain namun masih didalami lagi. Usia korban antara 6 dan 8 tahun. "Masih kita dalami ya, sementara baru 3 orang yang membuat LP. Nanti kita dalami lagi apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak," ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan. Y dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antar korban dan terduga pelaku berasal dari sekolah berbeda. Namun keduanya adalah teman sepermainan di Bedahan.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaRK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemuda ini malamnya gagah perkasa. Saat ditemui anggota polri, dia langsung berubah jadi Ultramen.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengetahui pelaku perundungan siswi SMP itu berjumlah delapan orang.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Selengkapnya