Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal, Buni Yani sebut jaksa yang tuntut dirinya dua tahun 'stupid'

Kesal, Buni Yani sebut jaksa yang tuntut dirinya dua tahun 'stupid' Buni Yani. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE Buni Yani seolah tak terima dengan tuntutan dua tahun yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang dosen tersebut tak sungkan menyebut JPU dari Kejati dengan kata stupid.

"Sekarang ini itu jaksa, saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan. Kan stupid (bodoh). Jadi gimana ceritanya," ujar Buni Yani usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10).

Sebelumnya, Jaksa memohon pada majelis hakim dengan menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Buni Yani dinilai terbukti bersalah dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di mana mengubah konten video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Unggahan itulah yang membuat polemik dengan isu agama.

Buni Yani yang masih kesal tak sungkan meluapkan emosinya saat dicecar wartawan. Ia kecewa dengan pemberitaan yang selama ini seolah menghakimi dirinya dalam kasus tersebut.

"Sebetulnya, mengikuti materi dalam sidang gak? Itu dulu. Kan kalian yang diberitakan itu saya marah, itu kan gak usahlah kaya gitu. Kalian ini ngerti gak apa yang terjadi di persidangan," imbuhnya.

"‎Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," tandasnya pria berkaca mata tersebut.

Ketua Majelis Hakim M Saptono ‎pun mengabulkan terdakwa untuk menyampaikan materi pleidoinya pada dua pekan ke depan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa

Eks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Berikut 10 Potret Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper Jalani Persidangan
Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Berikut 10 Potret Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper Jalani Persidangan

Bayu Firlen menjalani persidangan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya