Kesal Ditagih, Bapak dan Anak di Riau Aniaya Penagih Utang
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya, JH (54) warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak nekat menganiaya penagih utang kredit. Aksi penganiayaan juga dibantu oleh anaknya RM (20).
Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu.
"Dua pelaku di Kabupaten Siak, pelakunya bapak dan anak. Penangkapan setelah korban membuat laporan kepolisian," kata Kamis (25/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Menurut Nandang, peristiwa itu berawal, Selasa (23/5) sekitar pukul 12.30 Wib saat korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku. Entah apa alasannya, akhirnya terjadi cekcok antara JH dengan penagih utang.
"Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya," tegas Nandang.
Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anak pelaku langsung mengajak korban berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
"Kemudian anak pelaku ini masuk ke dalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," kata Nandang.
Saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," jelas Nandang.
Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKorban SP tewas di tempat dengan banyak luka dan SL turut mengalami luka yang kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaAiptu FN ditahan Bid Propam Polda Sumsel setelah menyerahkan diri karena menembak dan menikam dua debt collector yang melakukan perampasan mobil menunggak.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan karena selisih paham.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca Selengkapnya