Ketua Panja tegaskan honorer diangkat jadi PNS tak ada kenaikan APBN
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN, Arif Wibowo menegaskan, tidak ada kerugian negara jika revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diterapkan. Hal ini menjawab pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan akan ada pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika honorer diangkat menjadi PNS.
"Enggak ada peningkatan (anggaran di APBN). Duitnya segitu saja. Pengangkatannya bertahap sesuai dengan keuangan negara jadi tidak serta merta," kata Arif di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (8/2).
Arif menilai sejumlah pihak sengaja menakut-nakuti pemerintah dengan menyebut akan adanya pembengkakan APBN. Padahal, APBN sejatinya uang rakyat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang menetapkan honor Pantarlih? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kapan honor Pantarlih dicairkan? Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir bulan Juli atau awal Agustus.
"Kalau honorer diangkat nanti jadi beban negara, loh ini negara siapa? Emangnya negara orang pintar? Ini negaranya rakyat. Honorer itu rakyat kita juga yang harus diselamatkan," ujar dia.
Diterangkannya, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 semata memberikan perlindungan politik dan hukum kepada honorer. Selama ini, banyak honorer yang mengabdi sampai puluhan tahun namun belum bisa menjadi PNS.
"Berpuluhan tahun mereka mengabdi untuk kepentingan keluarga, masyarakat, pemerintah tetapi tiba-tiba mau dihilangkan begitu saja? Jangan habis manis sepah dibuang dong," ucapnya.
Selain untuk memberikan perlindungan, revisi UU tersebut guna menutup pintu bagi PNS titipan dan PNS fiktif. "Supaya tidak ada titipan, fiktif, supaya administrasinya lengkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan menolak revisi UU tersebut. Dia beralasan, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar 23 triliun," ujar dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya