Korupsi Dana APBDes, Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan
Merdeka.com - Seorang Kades di Lumajang, Jawa Timur berinisial LSM ditahan kejaksaan atas kasus korupsi dana APBDes pada Selasa (18/1). Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun itu ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sekitar Rp178 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, mengatakan modus pelaku yakni membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.
Selain itu proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan spp yang sebenarnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
“Seharusnya untuk pengajuan spp diajukan oleh kaur dan kasi yang melaksanakan kegiatan untuk dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam rincian spp karena terdakwa menjadikan spp tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja yang selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan ke TPK tapi diambil kembali,” jelas Yudhi dalam keterangan persnya.
Atas kasus itu, kini status LSM sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan. Setelah menjalani proses tahap 2, berkas perkara terdakwa akan dilimpahkan ke Kejati.
“Setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, oknum Kades tersebut terancam jeratan pasal 2 atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya