Koster Protes Regulasi Garam Beryodium, Sebut Garam Bali Punya Cita Rasa Khas
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengkritik soal kebijakan regulasi garam beryodium sehingga tak bisa dijual pasar modern. Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 17, Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali.
"Mutunya sangat bagus, khas lagi cita rasanya tidak bisa dijual ke pasar modern," kata Koster, saat pencanangan regulasi tersebut yang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/9).
Ia menyebutkan, bahwa keluarnya kebijakan tersebut karena dirinya banyak mendapatkan laporan garam di Bali yang diolah secara tradisional oleh petani tetapi tidak bisa dijual di pasar modern.
-
Apa saja bahaya konsumsi garam? Bahaya Konsumsi Garam Berlebih Tingginya asupan garam dalam makanan dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan serius.
-
Apa yang Megawati minta ke Gubernur Bali terkait krisis air? Megawati meminta Provinsi Bali tidak hanya berfokus kepada urusan pariwisata saja. Sebab, pemerintah setempat juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup rakyatnya sendiri.
-
Siapa yang merekomendasikan batasan konsumsi garam? WHO merekomendasikan agar penderita hipertensi mengonsumsi garam tidak lebih dari 5 gram setiap hari.
-
Apa efek buruk garam untuk kesehatan? Terlalu banyak garam dalam diet sehari-hari dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan yang serius.
-
Dimana garam berasal? Kandungan garam ini berasal dari proses alami hujan yang memiliki sifat sedikit asam. Saat hujan jatuh ke permukaan batu, sifat asamnya akan melarutkan sejumlah kecil garam dan mineral yang kemudian mengalir ke sungai dan danau.
-
Kenapa harus batasi penggunaan garam di daging kambing? Penggunaan garam yang berlebihan dalam masakan daging kambing dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti tekanan darah tinggi.
Kemudian, setelah pihaknya mencoba menelusuri akhirnya mengetahui bahwa ada regulasi atau keputusan Nomor 69 Tahun 1994 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto tentang penyediaan garam beryodium.
"Lacak, lacak, lacak, baca-baca, ketemu regulasinya. Ternyata ada Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1994 yang ditandatangani Pak Harto tentang penyediaan garam beryodium," imbuhnya.
Ia menduga, adanya keputusan tersebut mungkin dulu ada kasus orang-orang terkena penyakit gondok atau stunting yang salah satu diduga penyebabnya karena karena kurangnya yodium dalam kandungan garam itu sendiri.
"Lantas dibuat kebijakan yang berlaku secara nasional. Padahal, kondisi dan tradisi mengolah garam di daerah itu kan berbeda-beda. Ternyata garam Bali itu bagus sekali apalagi yang di Tejakula apalagi yang di Amed apalagi yang di Kusamba, itu luar biasa," ungkapnya.
Koster mengungkapkan sempat berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dan membuka soal regulasi garam yang beryodium ini. Rupanya, ada regulasinya dan menurutnya regulasinya tersebut tidak benar.
"Kalau, karena kurang yodium garam di Bali ini, maka orang-orang di Buleleng, orang-orang di Karangasem, di Klungkung, apalagi saya dari desa pegunungan yang dari kecil makan garam asin dan garamnya tidak jauh-jauh pasti dari sini. Kalau karena itu, orang jadi gondok pasti banyak yang gondok pasti ramai gondok atau ramai-ramai stunting," katanya.
"Jadi, karena itu sangat tidak masuk akal kalau dibilang garam Bali ini kurang yodiumnya. Itu bukti empiris karena sudah dari zaman ke zaman turun menurun garam ini dimanfaatkan dan dikonsumsi," jelasnya.
Selain itu, menurutnya ada lagi Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2013, untuk penunjukan lembaga melakukan sertifikasi dalam rangka penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hal itulah yang menjadi patokan diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Sehingga, pasar modern itu tidak lagi memperdagangkan barang-barang yang tidak memakai sertifikat SNI. Sehingga barang kita di Bali tidak bisa masuk ke pasar modern karena adanya aturan SNI. Karena itu saya sudah menyikapi ini dan ini tidak benar. Karena garam kita beberapa hotel dan restoran pakai. Dan citarasanya khas enak sekali. Dikasih yodium malah tidak enak," ujarnya.
Ia mengatakan, produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi.
"Serta, telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace, dan telah diekspor antara lain ke negara Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat," katanya.
Koster menyebutkan, produk garam tradisional lokal Bali ada di beberapa wilayah. Seperti di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung, wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem dan wilayah Tejakula dan Pemuteran, di Kabupaten Buleleng dan di wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana, wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan dan wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar telah ada sejak berabad-abad yang lalu.
"Dan masih dengan aktif digeluti sebagaisumber penghidupan bagi krama pesisir Bali," ujarnya.
Sementara, untuk produk garam tradisional lokal Bali yang diproduksi di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung dan wilayah Amed, Kabupaten Karangasem, telah dicatatkan dan mendapat pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di masing-masing Nomor 06/IG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Nomor 003/F-IG/I/A/2020 tanggal 3 Januari 2020.
"Sejak lama, Bali dibanjiri produk garam impor yang dikonsumsi warga Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di Bali, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan produk garam tradisional lokal Bali. Sehingga, menurunkan sumber perekonomian dan pendapatan warga Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pemerintah di Bali, pelaku usaha, dan warga Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan garam Kusamba di Provinsi Bali ini masih tradisional yang sudah berlangsung sejak tahun 1500-an.
Baca SelengkapnyaWayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023
Baca SelengkapnyaKesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAda batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat
Baca SelengkapnyaGubernur Koster mengajak generasi muda agar tetap menjaga struktur nama-nama Bali yang merupakan warisan budaya agar tetap lestari sepanjang masa.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, teknologi modern boleh berkembang tapi jangan sampai kehilangan budaya dan adat istiadat.
Baca Selengkapnya18.000 keluarga di Kalimantan Barat hidupnya bergantung pada tanaman kratom.
Baca Selengkapnya