KPAI gandeng polisi usut penyebaran video mesum dua bocah ingusan
Merdeka.com - Jagat media sosial sedang ramai membincangkan soal video mesum bocah ingusan. Masyarakat resah melihat kelakuan dua bocah itu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menerima aduan warga soal video itu.
Dari penelusuran mereka, Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, menyebut adegan mesum itu dilakukan dua bocah yang umurnya diperkirakan 4 tahun-an. Video itu direkam melalui ponsel dan diduga diupload pada Minggu kemarin oleh orang dewasa yang diduga merekam tindakan tak senonoh itu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
KPAI saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah konten tersebut. Menurut Advianti, Cyber Crime Polri juga dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat.
"Selain melacak, kita juga bekerja sama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan Stop Penyebaran Link Pornografi," kata Advianti, kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Rabu (27/5)
Selain itu, kata dia, KPAI akan menggandeng kepolisian untuk memburu perekam dan pengunggah video itu. Tak hanya polisi, KPAI juga akan menggandeng Kementerian Sosial.
"Sebab penyebaran konten mesum anak yang mengandung pornografi melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menyebarluaskan link video anak anak melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU pornografi," tegasnya.
"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan pornografi," tambah dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaPetugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar turun tangan menangani masalah ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaKapolsek Robatal Iptu Siswanto pun membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pekerjaan rumah besar pemerintah saat ini salah satunya membatasi akses internet atau situs porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBuntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca Selengkapnya