KPAI kritik aturan full day school tak dibuat opsional
Merdeka.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengkritisi kebijakan lima hari sekolah dengan waktu delapan jam atau full day school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Salah satu isi yang harus diperbaiki adalah kebijakan tersebut tidak bersifat opsional, sehingga seluruh sekolah wajib melaksanakan kebijakan full day school.
"Barang yang sudah ada dalam permen (Peraturan Menteri) seolah belum berbunyi apa-apa, enggak ada opsionalitas, jelas nambah jam," kata Asrorun di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).
Poin soal aturan opsional itu, kata dia, tidak dimasukkan dalam dokumen Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan full day school. Hal tersebut diamini oleh Dirjen Dikdas Hamid Muhammad.
-
Kapan anak tersebut izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Bagaimana cara membuat peraturan untuk anak? Orang tua harus menetapkan peraturan yang tegas agar anak dapat memahami batasan perilaku yang diharapkan.
-
Apa saja aturan dasar dalam mendidik anak? Aturan dasar ini bisa mencakup pembangunan karakter anak sesuai dengan norma-norma yang ada.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Siapa yang mengusulkan Ajaran Samin di masukkan ke kurikulum sekolah? Wacana ini diungkapkan oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek RI Sjamsul Hadi pada Selasa (9/7).
"Setelah ada komitmen empat menteri dan MUI opsional dan bertahap dan tidak ada dalam dokumennya. Saya ketemu Pak Dirjendikdas bilang enggak ada, masa peraturan kok opsional," jelasnya.
Di lokasi sama, Kepala Biro Komunikasi Kemendikbud Ari Santoso membantah pihaknya memaksa sekolah-sekolah harus menjalankan kebijakan full day school. Dalam draf peraturan disebutkan, jika infrastruktur sekolah belum memadai, maka full day school bisa dilakukan secara bertahap.
"Itu ada di pasal 9 kalau akses belum memadai maka itu dilakukan bertahap. Pasal 10 menjawab opsional, adalah peserta didik yang belum melaksanakan ketentuan tetap melakukan ketentuan jam sekolah opsional masih dimungkinkan," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaPlt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca SelengkapnyaMPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaKepsek membantah ada intervensi darinya soal keputusan tak menaikkan kelas siswi tersebut karena laporan orang tua MSF soal pungli.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca SelengkapnyaPemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaDoli mengingatkan, bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tentang syarat usia pencalonan calon kepala daerah.
Baca Selengkapnya