KPK Minta UU Tipikor Direvisi, Anggota DPR Usul Dua Alternatif Ini
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengusulkan dua alternatif menyikapi permintaan KPK merevisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua alternatif yang dimaksud Arsul adalah revisi undang-undang atau memasukan bab baru dalam undang-undang Tipikor.
Ditemui di posko Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul menghargai permintaan KPK untuk merevisi undang-undang Tipikor guna mendapat kewenangan menindak korupsi di sektor swasta. Hanya saja, seperti pengalaman terdahulu revisi undang-undang Tipikor kerap menimbulkan kegaduhan yang menyudutkan DPR.
Dalam undang-undang Tipikor, KPK hanya memiliki kewenangan bertindak jika dalam tindak pidana tersebut melibatkan penyelenggara negara. Sementara KPK tidak berkewenangan masuk di mana tindak pidana hanya dilakukan oleh pihak swasta tanpa ada penyelenggara negara.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
"Apakah KPK itu nanti akan berwenang menyidik kemudian juga menuntut korupsi di sektor swasta itu juga tergantung dari apakah undang-undang KPK-nya diubah atau tidak. Jadi kalau ada orang swastanya pun itu harus ada penyelenggara negara. Tapi kalau swasta dengan swasta itu tidak bisa soalnya kan harus ada di situ (undang-undang). Nah sedangkan kalau undang-undang KPK mau direvisi kan biasanya belum ada apa-apa sudah ada resistansi dulu soalnya habis di situ," ujar Arsul, Rabu (28/11).
Sekalipun tidak ada revisi, kata Arsul, alternatif menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak otomatis dilakukan. Tergantung sikap DPR di dalamnya dan partai-partai politik.
"Kalau misalnya dipaksakan lewat Perppu kan tergantung juga dengan sikap di DPR. Dan kalau sudah menyangkut katakanlah bidang penegakan hukum korupsi kan tidak bisa juga otomatis, bahwa partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan itu menyetujui dengan Perppu itu Itu belum tentu juga," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca Selengkapnya