Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Segera Periksa Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

KPK Segera Periksa Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI Imam Nahrawi tiba di KPK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hiba KONI. KPK hari ini menetapkan Iman sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum terkait kasus suap dana hibah KONI.

"Segera (memeriksa Imam Nahrawi sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Namun Alex belum bisa memastikan kapan penyidik memeriksa Imam sebagai tersangka. "Tanggalnya berapa, tim penyidik yang memanggil," kata Alex.

Saat pemanggilan nanti, tak menutup kemungkinan Imam langsung ditahan penyidik KPK. Sebab, Miftahul Ulum sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu 11 September 2019.

Imam sendiri sempat mangkir tiga kali pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.

Dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Irit Bicara soal Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kedua
Polda Metro Irit Bicara soal Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kedua

Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kedua karena menghadiri acara di Aceh.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro

Baca Selengkapnya