Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPPA Dorong Kasus Pemerkosaan 4 Siswi Papua Diselesaikan Lewat Hukum

KPPPA Dorong Kasus Pemerkosaan 4 Siswi Papua Diselesaikan Lewat Hukum Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat siswi SMA di Jayapura, Papua menjadi korban rudapaksa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Harapan ini disampaikan KemenPPPA karena melihat perkembangan kasus mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.

"Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui siaran pers, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Nahar memastikan Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban.

UPTD PPA Provinsi Papua juga akan melakukan asesmen terhadap korban bekerja sama dengan Yayasan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YP2MP).

Selanjutnya, UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga akan melakukan pendampingan ke sekolah korban agar para korban dapat kembali sekolah tanpa merasa tertekan dan malu atas kejadian yang menimpanya.

"Kami akan terus memantau dan memastikan pendampingan diberikan secara tuntas hingga kasus ini selesai. Kerja sama dari semua pihak juga sangat diperlukan, termasuk media massa dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang malah semakin mengganggu kondisi psikologis korban," tutur Nahar.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu kakak korban kepada LBH Papua dan LBH APIK bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap empat siswi. Empat siswi itu awalnya diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta tanpa diketahui keluarga para siswi.

Para korban diduga diculik, dianiaya, dipaksa minum alkohol sampai tidak sadarkan diri, kemudian mengalami kekerasan seksual dari oknum tersebut. Mereka disebut dilarang memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun termasuk keluarga.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku KDRT dan Kekerasan pada Perempuan
Ketua DPR Puan Maharani Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku KDRT dan Kekerasan pada Perempuan

Puan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya