KPU Berencana Kembali Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, dari spesifikasi barang akan lebih diperkokoh sehingga kotak suara tak mudah rusak.
"Iya kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti di pemilu 2019. Namun dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat, sehingga lebih kokoh dan tidak mudah rusak," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, kepada wartawan, Rabu (28/12).
Simak berita Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com
-
Apa fungsi utama dari Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Di mana Kotak Suara Pemilu disimpan setelah pemilihan? Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Bagaimana Kotak Suara Pemilu menjaga kerahasiaan suara? Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
Sudrajat menjelaskan, penggunaan kardus untuk kotak suara juga berkaitan dengan efisiensi anggaran Pemilu 2024. Selain itu, faktor KPU kembali menggunakan kardus karena keterbatasan tempat penyimpanan.
"Hal tersebut karena pertimbangan efisiensi anggaran, keterbatasan tempat gudang penyimpanan," ujarnya.
Usai Pemilu 2024, kata Sudrajat, KPU akan melelang kardus kotak suara tersebut. Dan nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
"Kotak dan bilik setelah pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada kas negara," imbuh Sudrajat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
GOR dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaKPU mengantisipasi pertarungan capres dan cawapres berlangsung dua putaran, kendati pendaftaran peserta Pilpres 2024 belum dibuka.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Tangerang Selatan mulai mencicil memasukkan kelengkapan logistik pemilu ke dalam kotak suara.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran logistik untuk keperluan Pemilu 2024 itu akan selesai pada 10 November 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.208.921.320 lembar surat suara akan dicetak
Baca SelengkapnyaAkan memperbaiki GOR untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ditargetkan rampung Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDoli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca Selengkapnya