Kronologi Anggota TNI di Maros Sita Senjata Api Laras Panjang Milik Warga
Senjata api tersebut berjenis Steyer tipe 1901 dan amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
Kronologi Anggota TNI di Maros Sita Senjata Api Laras Panjang Milik Warga
Batalyon Infanteri (Yonif) 432/Waspada Setia Jaya (WSJ) menyita kepemilikan satu senjata api (senpi) milik warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (4/12).
Diketahui, senjata api tersebut berjenis Steyer tipe 1901 dan amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak sembilan butir.
Warga tersebut diketahui bernama Muh Daniel (MD), warga Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Terungkap, senpi laras panjang jenis Steyer 1901 itu merupakan warisan orang tua dari bapak MD.
Menurut sumber, senpi tersebut digunakan MD untuk aktivitasnya berburu hewan babi.
Kronologi Penyitaan Senpi
Pada hari Minggu (3/12) sekira pukul 15.00 WITA, Anggota Staf-1/Intel Yonif 432/WSJ Koptu Hendra Sangadi tengah melaksanakan anjangsana di Desa Bonto Bunga Moncongloe kompleks.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kampung tersebut sering melihat senjata laras panjang dan mendengar suara tembakan yang dilakukan oleh MD. Selain itu, warga pernah melihat MD menembak di halaman rumahnya dengan menggunakan senjata Steyer 1901.
Pada pukul 18.00 WITA setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait, Koptu Hendra Sangadi melaporkan melalui WhatsApp kepada Pasi 1/Intel yang dipimpin oleh Letda Inf Rainer E Trisnanto.
Setelah 15 menit, pukul 18.15 WITA, Letda Inf Rainer menindaklanjuti dan melaporkan informasi tersebut kepada komandan batalyon 432/WSJ, Letnan Kolonel Inf Zulfikar Akbar Helmi.
Sekira pukul 22.00 WITA, Letda Inf Rainer menerima perintah dari komandan batalyon 432/WSJ untuk segera melakukan tindakan cepat tentang adanya kepemilikan senpi oleh masyarakat sipil.
Pukul 23.00 ITA, Pasi 1/Intel mengumpulkan sejumlah anggota personel staf intel dan Provost untuk melaksanakan pengarahan singkat terkait rencana pengambilan senjata tersebut dengan operasi atau metode pendekatan secara teritorial.
Sehari setelahnya, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 pukul 01.39 WITA dini hari, Jajaran tim Intel dan provost yonif 432/WSJ bergerak menuju sasaran Desa Bonto Bunga Moncongloe kompleks. Sebelum tiba di sasaran, Letda Rainer berkoordinasi dengan kepala desa setempat selaku perwakilan warga untuk sama-sama bergerak menuju ke rumah MD.
Pada pukul 03.20 WITA, setelah dengan berbagai mediasi dan langkah persuasif akhirnya MD bersedia menyerahkan senjatanya berserta amunisi lengkap.
Letda Inf Rainer mengatakan, penyitaan kepemilikan senpi salah satu masyarakat Kab Maros ini baru pertama kali terjadi. Pasalnya, wilayah tersebut bukan daerah pertempuran.
"Ini pertama kali, belum ada sejarah disini ditemukan senjata api yang notabenenya bukan di daerah pertempuran. Masalahnya ini bukan senjata rakitan, ini senjata api organik. Dan hebatnya senjata itu masih berfungsi," jelas Letda Inf Rainer kepada merdeka.com, Rabu (6/12).
Dia menuturkan, kemungkinan bisa dan masih ada kepemilikan senjata di daerah Kabupaten Maros. Menurutnya, topografi Kab Maros yang masih banyak hutan dan hewan. Kata dia, kemungkinan senjata tersebut digunakan untuk berburu.
"Jadi kemungkinan kalau kepemilikan senjata api, kan di Kab Maros ini kan masyarakat masih banyak hewan ternak, babi contohnya. Nah di situ mereka suka berburu, tanda kutip senjata itu bukan hanya senjata api. Tapi saya bilang, bisa mereka punya senjata api entah darimana enggak tahu," sambungnya.
Kendati demikian, warga berinisial MD tidak diberi sanksi atau hukuman apapun atas kepemilikan senpi tersebut. Letda Inf Rainer beralasan yang bersangkutan tidak mengetahui hukum kepemilikan senjata api.
Kini, senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata yonif 432/WSJ dan menunggu perintah untuk ditindaklanjuti.
Reporter magang: Fandra Hardiyon