Kronologi Pengeroyokan Santri Pondok Gontor Hingga Tewas, Dua Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17). Kedua tersangka yang dimaksud adalah MFA (18) dan IH (17).
Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan peristiwa yang menewaskan AM berawal saat korban dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) pada 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
"Kemudian kegiatan Perkajum berlanjut pada Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo," ujarnya, Senin (12/9).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Dipukul di Bagian Kaki dan Dada
Selanjutnya pada Sabtu (20/8), korban dan para saksi harus mengembalikan perlengkapan dan setelah dicek terdapat kekurangan. Selanjutnya, pada Minggu (21/8), korban dan dua saksi mendapat surat panggilan dari pengurus, yakni tersangka MFA selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.
"Korban AM dan dua saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap pada Senin (22/8) pukul 06.00 WIB menemui tersangka di ruang Ankuperkap, Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor," ujar Totok.
Kemudian pada Senin, (22/8) sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi. IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.
"Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada," kata Totok.
Korban Langsung Tak Sadarkan Diri
Kemudian pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, saksi RM dan NS beserta tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa AM telah meninggal dunia, kemudian sekira pukul 14.00 wib pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera Selatan," kata Totok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Psal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 rentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan berujung penusukan tersebut diketahui terjadi saat kedua santri berinisial SF, 19, warga Rembang
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dituduh mencuri besi proyek perumahan.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.
Baca Selengkapnya