Kuasa hukum sebut Rizieq marah besar dijadikan tersangka chat porno
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan chat berbau porno dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan pimpinan ormas itu telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik polisi. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang merasa marah? Jordi Onsu, pamannya, merasa marah. Jordi menegaskan bahwa Betrand Peto telah diberi kasih sayang penuh oleh keluarga Ruben Onsu dan tidak pernah dianggap sebagai anak angkat, tetapi sebagai bagian dari keluarga.
Dikatakan dia, Rizieq beserta tim kuasa hukum lainnya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu dituding bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.
"Perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melalukan praperadilan, kenapa karena telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujar dia.
Selain itu, Kapitra menyebut jika pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Rizieq sumir dan tidak mengandung unsur pidana. Bahkan, dinilai dia penyidik tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Ketiga adalah bahwa kontens yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah diisi tidak pernah di tangkap sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," ucapnya.
Selain mengajukan praperadilan, Kapitra menuturkan Rizieq bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus ini.
"Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," pungkas Kapitra.
Diketahui, Rizieq juga sebelumnya sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaKasus tersebut dilaporkan oleh rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea sejak dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaSiskaeee diperiksa sebagai saksi selaku pemeran rumah produksi film porno kelasbintang.com.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaStaf PPKS bernama Qaiatul Muallima mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca Selengkapnya