Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Direktur Direktorat Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy didampingi Wakil Direktur Hukum Heru Muzaki dan Wakil Direktur Kajian Tama Satrya Langkun hadir melaporkan insiden tersebut ke Komnas HAM.
Diketahui, insiden tersebutkan dilakukan oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11.19 WIB, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah.
Adapun tujuh korban relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.
“Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komnas HAM,” kata Ronny, kepada wartawan, dalam keterangan resmi, Rabu (3/1).
Ronny menyebut enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini, Rabu, 3 Januari 2023.
“Pertama, kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” ujarnya.
Kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Oleh karena itu, kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali,”
tegas Ronny.
Ketiga, TPN mendesak Komnas HAM membentuk Tim Independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.
Keempat, TPN Meminta kepada DPR RI untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro dan mendesak kepada pihak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya.
Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat, menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya di seluruh Indonesia, serta memposisikan institusinya sebagai pihak yang netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Kelima, TPN mengimbau kepada Paslon Capres dan Cawapres, Tim Kampanye, dan Peserta Pemilu lainnya untuk mengedepankan Pemilihan Presiden yang berwawasan hak asasi manusia, menciptakan pemilu bebas dari rasa takut, pemilu yang damai, aman, tertib dan demokratis.
Terakhir, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan memonitor dan mengawal kasus ini hingga selesai dan memperoleh keadilan bagi para korban Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
“Hal ini sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik lebih serius dan meluas serta agar tidak terulang kembali baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun di masa depan,” imbuh Ronny.