Lebaran usai, 51 perusahaan tetap tidak bayar THR karyawan
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat ada 51 perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi para pekerjanya. 51 perusahaan tersebut dilaporkan para pekerjanya melalui posko pengaduan yang sudah dibentuk (Kemenaker).
"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan tindaklanjuti posko THR Kemenaker ini. Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (22/7).
Hanif melanjutkan 51 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berbeda-beda. "Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan,"kata Hanif.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk SPBU nakal? 'Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024', ungkap Mars Ega.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Siapa yang menendang Hanafi? Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial tik tok. Peristiwa itu bermula saat pemain dari Kabupaten Blitar mencetak gol ke gawang Kota Malang melalui titik putih atau penalti. Para pemain futsal Kabupaten Blitar merayakan gol tersebut dengan selebrasi sujud syukur. Tidak disangka saat Hanafi, pemain futsal Kabupaten Blitar melakukan sujud syukur tiba-tiba ada seorang pemain lawan yang menendangnya dengan keras.
Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada juga perusahaan-perusahaan yang mengganti THR dengan natura atau benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.
"Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.
Perusahaan-perusahaan nakal ini berada di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh. Perusahaan itu bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.
Hanif melanjutkan tidak akan segan menindak dan memberi sanksi bagi perusahaan nakal tersebut. Seperti memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.
"Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR,".
"Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan. Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca Selengkapnya