Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih Dari 2.000 KUA Telah Uji Coba Simkah Web

Lebih Dari 2.000 KUA Telah Uji Coba Simkah Web SIMKAH. ©2018 Kemenag

Merdeka.com - Kementerian Agama telah meluncurkan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) pada Kamis (08/11) lalu. Sebelum resmi diluncurkan, Simkah Web telah diujicobakan pada lebih dari 2000 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

"Kami telah melakukan uji coba sebelum peluncuran resmi. Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Kamis (15/11).

Uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar. "Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah Web," tutur Mohsen.

Menurut Mohsen, Simkah Web merupakan bentuk inovasi pelayanan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Ia menambahkan dalam aplikasi Simkah Web terdapat tiga modul layanan yang dapat diperoleh masyarakat.

Pertama, dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id/ masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah online.

Kedua, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan KUA dengan mengisi survei kepuasan masyarakat online. "Survei kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA," ujarnya.

Ketiga, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah Web akan memperoleh Kartu Nikah. Pada Kartu Nikah tersebut terdapat kode QR yang memuat data-data pernikahan pasangan.

"Data yang ada di Simkah Web juga terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas Mohsen.

Pada tahap awal, Kartu Nikah akan diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi.

"Tahun 2018 ini kita mencetak satu juta kartu nikah, yang diperuntukkan bagi 500 ribu pasang catin se-Indonesia. Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet," imbuh Mohsen.

Keberadaan Simkah Web menurut Mohsen akan semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenag, utamanya dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA. Karena dengan menggunakan Simkah Web, semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan.

"Misalnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya," ungkap Mohsen.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Selengkapnya
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online

Merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin

Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar

Pernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
10.992 Orang Lolos Seleksi Awal Calon Petugas Haji 2024, Ini Cara Mengeceknya
10.992 Orang Lolos Seleksi Awal Calon Petugas Haji 2024, Ini Cara Mengeceknya

Peserta lolos bisa mengecek lewat aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS).

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi

Sepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.

Baca Selengkapnya
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu

Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Kemenag: 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Kemenag: 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.

Baca Selengkapnya