Lengkapi pemberkasan, masa tahanan guru JIS diperpanjang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa tahanan terhadap dua orang guru Jakarta International School (JIS) yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual. Kedua guru JIS yang menjadi tersangka yakni yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong.
"Tanggal 2 Agustus nanti diperpanjang penahanan Kejaksaan selama 40 hari ke depan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/8).
Heru mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. Pihaknya juga enggan menambah alat bukti baru.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Kita sudah punya bukti yang cukup, kita hanya melengkapi saja dalam pemberkasan. Jadi kalau bukti minimal dua, sudah terpenuhi. Sedangkan kita ada empat alat bukti, lebih dari cukup," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan keduanya menggunakan lie detector akan keluar. Dia hanya menjanjikan akan dilakukan secepat mungkin.
Terkait rencana pemanggilan guru JIS lainnya sebagai saksi, Heru menyatakan pihaknya pasih fokus mengurus pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Kita tinggal berkas kirimkan nanti ke Kejaksaan dalam waktu secepatnya, nanti dalam Jaksa akan lakukan penelitian dalam 14 hari akan dikembalikan kepada Polri kalau memang ada kekurangan," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca Selengkapnya