Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, Ini Hukumannya

Lima Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, Ini Hukumannya Warga di Pekanbaru ketahuan buang sampah sembarangan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Yustisi pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru mengamankan lima orang warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. Kelima warga tertangkap di tiga lokasi saat tim menggelar razia.

"Tim Yustisi mengamankan lima warga tertangkap tangan buang sampah sembarangan, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wali Kota Pekanbaru Muflihun kepada merdeka.com, Minggu (15/1).

Muflihun menjelaskan, warga yang membuang sampah itu justru bukan warga setempat, melainkan beda kelurahan. Dia meminta agar warga tidak melakukan hal yang sama.

"Jadi mereka membawa sampah ke daerah lain, lalu membuangnya sembarangan. Hal-hal yang begini merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir," ucapnya.

Muflihun menjelaskan, jika masyarakat mau menjaga kebersihan, maka Kota Pekanbaru akan bebas dari banjir. Selain itu, kesehatan masyarakat juga terjaga dari banjir.

"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, supaya Kota Pekanbaru yang kita cintai ini selalu bersih. Saya harap kita kembali meraih piagam Adipura," beber Muflihun.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan pada Sabtu (14/1) kemarin.

"Kelima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis," jelasnya.

Kemudian, kelima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru menjaga kota ini supaya tetap bersih.

Syoffaizal menyebut, tanpa bantuan warga, pemerintah kota tidak akan mampu mengangkut sampah jika dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

Untuk waktu membuang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Semua langkah sudah diupayakan dan disosialisasikan kepada warga.

"Kami tidak mengejar denda bagi warga harus membayar Rp250 ribu. Jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini," jelasnya.

Dia mengatakan, APBD sudah banyak digelontorkan untuk penanganan sampah. Tetapi, warga lain dan pengamat menilai kota ini masih belum bersih.

"Pengakuan lima orang warga itu ada yang disuruh dan tidak tahu. Rata-rata, sampah dibuang tidak di lingkungannya," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Preman Minta Duit Keliling Kampung di Serpong Tangsel, Modus Bersihkan Selokan
7 Preman Minta Duit Keliling Kampung di Serpong Tangsel, Modus Bersihkan Selokan

Pelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya
Mirip Pandawa Group, Intip Aksi Bumantara Team Kelompok Peduli Lingkungan dari Medan
Mirip Pandawa Group, Intip Aksi Bumantara Team Kelompok Peduli Lingkungan dari Medan

Aksi Bumantara Team bersih-bersih sampah di Kota Medan menambah catatan kelompok anak muda yang peduli dengan lingkungan, menyusul adanya Pandawara Grup.

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya

Viral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi

Melihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.

Baca Selengkapnya
Kesal Sampah Tak Diurus Pemerintah, Warga Kalbar Nekat Angkut Bertruk-truk Sampah lalu Dibuang di Kantor Bupati & DPRD
Kesal Sampah Tak Diurus Pemerintah, Warga Kalbar Nekat Angkut Bertruk-truk Sampah lalu Dibuang di Kantor Bupati & DPRD

Berikut momen warga Kalimantan Barat nekat buang sampah bertruk-truk di kantor Bupati dan DPRD.

Baca Selengkapnya
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok

Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.

Baca Selengkapnya