Mahasiswa Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun
Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Serang berinisial AM (20) mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban yang masih berumur 5 tahun merupakan tetangga pelaku.
Perlakuan tidak senonoh itu terjadi pada 9 Februari 2023, disaat korban tengah bermain di rumah pelaku.
Pada saat itu sekitar pukul 17.30WIB korban tengah bermain di samping rumah pelaku. Lalu kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam rumah pelaku. Pelaku menggendong korban untuk masuk ke rumahnya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sesuai bermain di rumah pelaku, korban pulang menangis dan mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Melihat kondisi tersebut orang tua korban membuka pampers yang dipakai korban. Setelah dibuka ditemui bercak darah pada celana korban.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melapor pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah menerima laporan dan menerima hasil visum polisi langsung melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.
Setelah dilakukan dua kali pemanggilan mahasiswa tersebut tak kunjung datang. Dan pada Rabu 31 Mei 2023, tim penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan mahasiswa pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar.
Nandar mengatakan pelaku melakukan perlakuan bejad kepada korban di rumahnya.
"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," ujarnya.
Untuk diketahui pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca Selengkapnya