Mahasiswa Undip penyebar poster 'Garuda Ku Kafir' terancam DO
Merdeka.com - Rektor Univeristas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama memastikan, penyebar poster dan pemasang spanduk bertuliskan 'Garuda Ku Kafir' adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Undip berinisial AMM.
Pihak kampus akan menjatuhkan sanksi jika sudah diketahui tingkat kesalahan AMM. Sanksi ringan berupa skorsing beberapa semester, sementara sanksi terberat berupa droup out (DO) atau pemecatan.
"Di Undip kesalahan tertinggi DO, dikeluarkan. Tapi bisa juga skorsing, tindakan lain. Saya semalam sudah berusaha kumpulkan sanksi yang mendidik (untuk) dia. Ini jadi satu kesepakatan. Tidak ada lagi ketidahtahuan, kesalahan persepsi," kata Yos Johan saat menggelar jumpa pers di Ruang Sidang Rektor Gedung Widya Puraya Lantai 2, kompleks Kampus Undip, Kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jateng, Senin (22/5).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain sebagai mahasiswa, AMM merupakan aktivis kampus yang merupakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Undip.
Kepastian nama AMM, menurut Yos diperoleh usai Rektorat Undip Semarang memanggil lima mahasiswa yang merupakan aktivis BEM Fisip Undip. Pada pemeriksaan itu, awalnya muncul lima nama mahasiswa dan akhirnya mengerucut ke AMM.
"Lima orang, empat orang laki dan satu perempuan. Kita hormati hak-hak terperiksa. Pada saatnya sanksi sudah jatuh, umpama sampai pidana saya kira tidak masalah. Pengumpulan bahan dan keterangan salah satunya namanya AMM. Jadi kami mau antara kita dan wartawan tidak ada dusta di antara kita," terang Yos.
Yos menyatakan kasus penyebaran poster dan pemasangan spanduk 'Garuda Ku Kafir' ini merupakan persoalan serius. Sehingga pihaknya menargetkan, bulan depan akan diperoleh kepastian apa sanksi yang akan diberikan kepada AMM.
"Undip memandang ini sebagai pelanggaran dan akan menegakkan pelanggaran. Insya Allah bulan depan akan melakukan penegakan. Terduga boleh didampingi penasihat hukum. Prinsip kita tetap berlanjut dan proses," ujarnya.
Yos berkeyaninan, seluruh segenap Civitas Akademika Undip termasuk mahasiswa menjaga marwah dasar dan empat pilar bangsa; Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
"Saya yakin, insan Undip itu Pancasila, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45. Maka kami tidak ada pembedaan apapun. Terbukti rekan-rekan kita kalau milih seperti apa. Hasilnya seperti apa. Sepanjang mereka memenuhi syarat, masalah beda silahkan. Kepercayaan itu masing-masing," pungkasnya.
Di lokasi sama, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Ventie Bernard Musak menyatakan sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi.
"Lebih lengkapnya ke Pak Kapolres saja. Tapi kita masih pemeriksaan saksi-saksi," tegas Ventie Bernard Musa.
Ventie menjelaskan jika nanti cukup bukti maka besar kemungkinan mahasiswa berinisial AMM akan dinaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.
Sampai kini, Ventie menambahkan penyidik Polrestabes Semarang masih memeriksa mahasiswa berinisial AMM dan beberapa petugas Polsek Tembalang dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kemarin saksi insial A bersama dari anggota Polsek-anggota Polsek," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPenghentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaBEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaMendiktisaintek mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari kebebasan akademik
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaWakil Rektor IV Undip, Wijayanto membeberkan hukuman tersebut.
Baca Selengkapnya