Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Merdeka.com - Para mantan anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para eks anggota dewan ini mengembalikan uang tersebut usai menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Namun, dari sepuluh terdakwa, tidak semua yang mengembalikan kerugian negara tersebut. Bahkan, ada pula yang hanya mengembalikan setengah dari kerugian negara yang telah ditetapkan.
Dari berkas tuntutan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diketahui untuk 6 terdakwa, yakni Erni Farida, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Arief Hermanto, dan Choeroel Anwar, telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 117,5 juta.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Namun, 4 terdakwa lainnya, masih ada yang belum membayar atau mengembalikan sama sekali uang pengganti. Seperti terdakwa Sony Yudiarto yang dituntut 5 tahun penjara, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 117,5 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Teguh Mulyono, baru mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta. Sehingga dia masih memiliki tanggungan uang pengganti sebesar Rp 94,5 juta.
Hal yang sama terjadi pada terdakwa Mulyanto. Dia baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47,5 juta. Sehingga masih ada kekurangan Rp 70 juta. Terakhir, terdakwa Suparno Hadiwibowo yang baru mengembalikan uang sebesar Rp 62,5 juta dan masih memiliki kekurangan Rp 55 juta.
"Semua uang yang dikembalikan akan disita oleh negara. Sedangkan untuk yang belum mengembalikan atau yang masih kurang, maka akan digantikan dengan harta bendanya untuk dilelang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arief Suhermanto, Rabu (13/3).
Ia menambahkan, jika harta yang dilelang nantinya tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara.
Sebelumnya, sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaUang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
Baca Selengkapnya