Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK

Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK Sidang kasus korupsi Mantan Anggota DPRD Kota Malang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Para mantan anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para eks anggota dewan ini mengembalikan uang tersebut usai menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.

Namun, dari sepuluh terdakwa, tidak semua yang mengembalikan kerugian negara tersebut. Bahkan, ada pula yang hanya mengembalikan setengah dari kerugian negara yang telah ditetapkan.

Dari berkas tuntutan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diketahui untuk 6 terdakwa, yakni Erni Farida, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Arief Hermanto, dan Choeroel Anwar, telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 117,5 juta.

Orang lain juga bertanya?

Namun, 4 terdakwa lainnya, masih ada yang belum membayar atau mengembalikan sama sekali uang pengganti. Seperti terdakwa Sony Yudiarto yang dituntut 5 tahun penjara, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 117,5 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Teguh Mulyono, baru mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta. Sehingga dia masih memiliki tanggungan uang pengganti sebesar Rp 94,5 juta.

Hal yang sama terjadi pada terdakwa Mulyanto. Dia baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47,5 juta. Sehingga masih ada kekurangan Rp 70 juta. Terakhir, terdakwa Suparno Hadiwibowo yang baru mengembalikan uang sebesar Rp 62,5 juta dan masih memiliki kekurangan Rp 55 juta.

"Semua uang yang dikembalikan akan disita oleh negara. Sedangkan untuk yang belum mengembalikan atau yang masih kurang, maka akan digantikan dengan harta bendanya untuk dilelang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arief Suhermanto, Rabu (13/3).

Ia menambahkan, jika harta yang dilelang nantinya tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara.

Sebelumnya, sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.

Pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.

Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL

Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya