Mantan pejabat Bakamla divonis empat tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun pidana denda 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria saat membacakan vonis milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Diah mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar telah memenuhi unsur pidananya mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Apa saja yang diterima Hoegeng sebagai suap? Penugasan di Sumatera Utara Jenderal Hoegeng sempat menerima penugasan di Sumatera Utara pada tahun 1956 silam. Saat itu Kota Medan terkenal begitu sulit lantaran setiap polisi harus bisa menahan diri dari godaan suap. Hoegeng yang baru saja menginjakkan kaki di Belawan pun langsung 'disuap'. Ia menerima barang-barang yang tidak terduga, mulai dari kulkas, piano, tape hingga sofa mahal.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Pertimbangan Majelis Hakim sama dengan pertimbangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Diantaranya, perbuatan Nofel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Nofel bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Pasal yang digunakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK kompak menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMulsunadi tersangka pemberi suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaKabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya