Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi
Merdeka.com - Marbot masjid berinisial RS (27) cabuli remaja Laki-laki berusia 13 tahun di lingkungan Masjid wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan berawal saat ibunya sedang mendapati korban sedang menangis di kamar mandi rumahnya.
"Awalnya pelapor (ibu korban) melihat korban sedang menangis, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita kejadiannya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (31/12).
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
"Pada bulan Agustus 2021, pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruang ustaz di lokasi tersebut," jelasnya.
Tersangka, lanjut Aloysius, mencabuli remaja berusia 13 tahun ini dengan cara memaksa korban untuk mengisap kemaluannya.
"Tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Aloysius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus bullying yang menimpa siswi SMP Al Basyariah
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaSiswa SMA Islam As-Syafi'iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Kota Jakarta Selatan menjadi korban pengeroyokan senior hingga koma pada Selasa (8/10).
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca Selengkapnya