Mariana kirim video penyiksaan anak ke ayah korban biar dikirim uang
Merdeka.com - Mariana Dangu (30) ibu asal Sumba NTT ditetapkan tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak. Hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dipastikan normal.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku.
"Penyidik sama sekali tidak melihat kalau pelaku menderita kelainan psikologi atau gangguan kejiwaan lainnya, karena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik," ucapnya di Mapolda Bali, Senin (31/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Maruli Simanjuntak ke anak perempuan itu? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain itu, hasil investigasi sementara menunjukkan pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan.
Aksi penganiayaan yang dilakukannya direkam sendiri. Hasil rekaman tersebut dikirim ke ayah biologis Baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Jadi tujuannya penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri itu untuk dikirim ke ayah biologisnya, agar bisa mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung menganiaya seorang anak yang adalah darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang," imbuhnya.
Mahendra juga menyampaikan bahwa telah mengecek TKP sesuai dengan rekaman video yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Ada lima saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. Barang bukti, saksi pelapor, pelaku sudah diperiksa semuanya," ujar Mahendra
Selain itu menurut Mahendra tersangka sudah diamankan tanggal 28 Juli. Peristiwanya saat merekam sekitar Maret 2017 di indekos Jalan Drupadi Seminyak. Polisi baru mengetahui setelah kasus viral di media sosial.
Dalam interogasi tersebut, diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan. Bahkan, antara pelaku dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur.
"Ini sudah risiko seorang ibu untuk bertanggung jawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah," jelas Mahendra.
Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan dan motifnya sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa kejiwaan R (22) seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMomen polisi sampai tak bisa tahan tangis saat evakuasi balita yang disiksa ayah kandungnya sendiri di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaN dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Baca SelengkapnyaIpar dari ibu yang melecehkan anaknya R (22) di Tangerang Selatan tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaKorban minta kepada polisi untuk dibawa kepada anaknya yang lain.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaR diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya