Menantu dan anak ini tega tuntut ayahnya demi kuasai warisan
Merdeka.com - Johanes (60) harus merasakan penderitaan di masa tuanya karena digugat anak kandungnya yaitu Robert bersama menantunya itu Jessica ke meja hijau. Alasannya mereka ingin menguasai aset berupa tanah dan juga bangunan yang dimiliki oleh kakek tersebut.
Johannes mengatakan, telah melaporkan perbuatan mantu dan anaknya itu ke Polda Metro Jaya, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah dan juga bangunan. Selain itu, dia kini harus menghadapi dengan kelompok orang suruhan yang menduduki asetnya yang ada di Tangerang, Banten.
"Laporan sejak Januari, sampai saat ini lahan yang bersengketa itu masih diduduki preman. Terus Polda melimpahkan kasus ini ke Polres Tangerang. Masa polisi kalah sama preman," katanya di Jakarta, Rabu (31/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
Dia menjelaskan, tanah yang saat ini telah diduduki oleh orang suruhan menantunya itu berada di Jalan Adi Sucipto Nomor 7 RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Menurutnya, mantunya tersebut menginginkan dirinya cepat mati agar bisa menguasai tanah dan bangunan miliknya tersebut.
"Itu tanah saya beli tahun 2007. Saya sulit mau cari makan, di situ kan ada mesin cetak. Malah karyawan saya diusir dan CCTV juga dirusak, sudah enggak karuan sekarang kondisinya. Enggak bisa lewat jalur hukum, sekarang malah dia nyuruh preman. Listrik juga sudah diputus. Terus saya cari makan apa?" ungkapnya.
Saat kasusnya itu dilimpahkan ke Polres Tangerang, Johannes sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Saat ini juga dirinya berharap agar polisi bisa cepat mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
"Sudah diambil BAP juga saya Jumat (12/5) kemarin. Saya juga sudah ceritakan semuanya dari waktu Jessica pertama datang terus dia suruh adiknya Hendrik, kemudian dia kuasakan lagi ke preman untuk dudukin tanah saya," tuturnya.
Dia mengaku, tidak bisa berbuat banyak selain berharap kepada aparat kepolisian agar dapat menindak lanjuti laporan yang dibuatnya tersebut. Walaupun sampai saat ini polisi belum menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Ya kenapa tidak dikasih garis polisi. Saya pasrah seolah laporan saya seperti tidak dihiraukan. Saya laporan dari Januari," kata Johanes.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, dirinya belum mau memerinci terkait laporan yang dilaporkan oleh Johannes. Tapi, dirinya justru meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi ke anak buahnya tersebut.
"Ke Pak Arlon Kasat Reskrim untuk teknisnya ya," ujarnya.
Sebelumnya Johannes telah digugat oleh anak dan mantunya sendiri yaitu Robert dan Jessica sebesar Rp 10 miliar, atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak. Namun, Johannes dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat oleh anak dan mantunya itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaGara-gara utang Pinjol dan gaya hidup boros, membuat seorang menantu tega mencuri brangkas mertuanya. Ternyata isinya banyak banget.
Baca SelengkapnyaPamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca Selengkapnya