Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub minta polisi tindak tegas pelepas balon udara

Menhub minta polisi tindak tegas pelepas balon udara festival balon udara. ©edition.cnn.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bakal menindak tegas warga yang melepas balon udara merayakan hari Lebaran karena mengganggu jalur penerbangan. Menurut dia, pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas para penerbang balon tersebut.

"Penerbangan balon itu adalah satu kearifan lokal yang baik. Tapi, digunakan secara tidak baik. Oleh karenanya saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolda dan terima kasih Pak Kapolda sudah merespon," kata Budi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6).

Dia mengatakan, penerbangan balon secara sembarangan itu sudah dilarang dan melanggar hukum. Bahkan, menurut dia, jika pihak Polda Jateng sudah menindak tegas terhadap pelaku penerbangan balon.

Orang lain juga bertanya?

"Pada dasarnya itu dilarang. Bahkan Pak Kapolda sudah menangkap beberapa yang tidak mau dikoordinasikan," ujarnya.

Budi menambahkan, saat ini telah mengintensifkan upaya pencegahan dan pengaturan menerbangkan balon udara untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, menerbangkan balon tidak hanya mengganggu aktivitas penerbangan tetapi juga mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTET).

"Nah, hari hari ini kita juga lebih mengintensifkan ternyata bukan mengganggu penerbangan saja tapi juga mengganggu tegangan tinggi," terangnya.

Menhub berjanji untuk tahun depan, pihaknya akan mengatur penerbangan balon udara dalam rangka aktivitas pariwisata supaya tidak mengganggu.

"Oleh karenanya, tahun depan akan kita manage sebagai kegiatan wisata. Kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu," bebernya.

Di lokasi sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk berani menindak tegas terhadap pelaku yang nekad menerbangkan balon udara yang mengganggu aktivitas penerbangan.

"Kalau hari ini masih ada yang nekad ya harus berani. Penegak hukum nggak boleh ragu karena bahaya itu," tegas Ganjar.

Ganjar mengungkapkan jika fenomena balon udara yang mengganggu penerbangan sudah muncul sejak tahun lalu.

"Oh ya sebenarnya sudah sejak tahun lalu itu di Wonosobo. Bahkan ketika masyarakat Wonosobo protes ke saya kenapa harus dilarang? Ya harus dilarang karena balonmu tidak terkendali," terangnya.

Mantan anggota DPR dua periode ini mengaku telah mendapatkan laporan dari airnav jika balon udara yang diterbangkan, khususnya masyarakat Jateng di Wonosobo sangat mengganggu.

"Saya dikasih laporan dari airnav bahwa laporanya itu gedhe banget. Bahkan itu dia mengisi pakai tabung gas dan tabung gasnya ikut terbang. Lho ini nek disampluk sama pesawat kan ciloko ini. Jadi membahayakan. Maka suka atau tidak suka membahayakan. Tidak boleh," ungkapnya.

Untuk itu, Ganjar meminta masyarakat Wonosobo khususnya tidak usah menerbangkan balon udara apalagi berukuran besar.

"Apalagi itu masuk jalur penerbangan. Kalau tidak masuk jalur penerbangan tidak apa-apa. Tapi faktanya, kalau tidak terkendali balon itu bisa bergeser ke kiri ke kanan. Itu membahayakan penerbangan. Maka kemarin kita minta khususnya di Wonosobo sebenarnya agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon itu," tandasnya.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan juga memberikan solusi jika menerbangkan balon dalam ukuran kecil saja. Alternatif lainya, balon tetap ditahan dengan diikat tali supaya tidak terbang ke awan dan mengganggu penerbangan.

"Kalau nggak yang kecil-kecil saja. Kalau nggak ditaleni. Sehingga kalau terbang seperti ngumbulke layangan itu lho. Nah gitu saja, tarik ulur," bebernya.

Ganjar meminta supaya masyarakat bisa memahami antara kebutuhan hiburan dibanding dengan keselamatan penerbangan yang harus lebih diutamakan.

"Kita butuh masyarakat untuk memahami ini. Ini bukan hanya sekedar show, kita seneng-seneng tok, tapi ada keselamatan penerbangan tidak terganggu. Bahkan dibeberapa tempat itu, kalau tidak salah di Jawa Timur jatuh di masjid. Pagar masjid. Bahaya," ungkapnya.

Apalagi, saat ini jika tetap menerbangkan balon udara berukuran besar dan mengganggu penerbangan akan ada sangsi pidananya, Ganjar meminta Bupati Wonosobo selaku kepala daerah masyarakat Wonosobo untuk ikut menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau membahayakan kan sangsinya pidana itu. Wes dielekke kok. Maka sebenarnya saya tidak berharap tindakan hukum lebih dulu. Saya berharap, masyarakat di Wonosobo Bupatinya turun lah," pintanya.

Apalagi, Ganjar menambahkan persoalan menerbangkan balon udara dan mengganggu aktifitas penerbangan ini tidak hanya terjadi saat ini. Namun, fenomena ini setiap tahun terjadi dan kini terulang kembali.

"Ini bukan cerita hari ini saja. Sudah bertahun-tahun kita dikomplain. Tahun lalu saya melayani itu dan saya diprotes. Saya tetap bilang, tidak! Nggak boleh! Saya heran memang tahun ini muncul lagi," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang

Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.

Baca Selengkapnya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya

Pilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.

Baca Selengkapnya
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya