Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut sebut putusan IPT 1965 tak perlu ditanggapi

Menko Luhut sebut putusan IPT 1965 tak perlu ditanggapi Simposium Nasional 65. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, putusan International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 tidak perlu ditanggapi.

Sebab, dirinya menyebut jika IPT 1965 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zack Yacoob itu bukanlah merupakan sebuah institusi resmi, dan tidak tahu apa-apa mengenai Indonesia.

"IPT itu kan bukan institusi resmi ya, jadi tidak perlu ditanggapin. Bagaimana dia mau bicara tentang indonesia kalau dia tidak tahu indonesia?" ujar Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/7).

Orang lain juga bertanya?

"Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," ujar Luhut menambahkan.

Ketika ditanya mengenai rencana untuk mencari kuburan massal sebagai rekomendasi dari Simposium 65 yang pernah digelar oleh pihak pemerintah, Luhut mengatakan akan melihat dulu urgensitas pembuktian adanya kuburan massal tersebut.

Sebab, dirinya menilai tidak ada data mengenai kuburan massal yang cukup signifikan, untuk membuktikan tuduhan para korban kekerasan dan para penyintas '65 kepada negara.

"Ya kita nanti lihat kalau itu masih diperlukan. Tapi kita nggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu," kata Luhut.

"Karena beberapa waktu lalu, yang dari yayasan 65 kalau nggak salah, sudah mengatakan jumlah yang meninggal menurut mereka tidak sebanyak itu. Mereka sudah memberikan (data), kalau nggak keliru 21. Ya, 21 titik kemungkinan kuburan massal," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Banggar DPR, Luhut Keras Buka-bukaan Rahasia IKN sampai Bocorkan Pihak Bermasalah
VIDEO: Depan Banggar DPR, Luhut Keras Buka-bukaan Rahasia IKN sampai Bocorkan Pihak Bermasalah

Dalam pemaparannya, Menko Luhut blak-blakan soal Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024

Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya