Migrant Care sebut aturan larang buruh bercerai langgar HAM
Merdeka.com - Keberadaan buruh migran yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa terbesar masih dianggap sebelah mata. Bahkan, peraturan yang mengatur soal buruh migran hingga saat ini masih dinilai mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Persoalan tersebut, diakui Migrant Care, muncul dalam peraturan daerah terbaru mengenai buruh migran di wilayah Ponorogo Jawa Timur, yang mengabaikan hak sipil.
"Saya menyesalkan perda paling baru di Ponorogo, isinya melarang buruh migran bercerai. Ini kan melanggar hak sipil warga negara," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah usai mengisi agenda bedah buku Suami Buruh Migran antara Hasrat Seksual dan HIV/AIDS di aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (23/11).
Anis mengaku tidak heran jika banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menilai, undang-undang tersebut dinilai sudah cacat hukum dan seharusnya diganti dengan kebijakan baru yang berbasis HAM dan buruh migran sebagai subyek.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Apa saja penyebab perceraian? Perceraian seringkali menjadi jalan keluar yang dipilih ketika konflik tak kunjung terselesaikan. Padahal, dengan pemahaman yang tepat dan usaha yang sungguh-sungguh, banyak permasalahan rumah tangga dapat diatasi tanpa harus berujung pada perceraian.
"UU itu (Nomor 39 Tahun 2004) kan mengabaikan HAM, mengabaikan buruh migran sebagai subyek, bahkan itu tidak memenuhi syarat undang-undang karena tidak ada naskah akademiknya. Cacat hukum lah, sesat hukum. Makanya pascatahun 2012, ketika kita ratifikasi konvensi buruh migran sebagai standar baru untuk melindungi buruh migran, semestinya lahir kebijakan baru," ujarnya.
Meski lahir banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran, Anis mengemukakan Migrant Care saat ini sedang melakukan kajian terhadap 27 kebijakan mengenai buruh migran di berbagai daerah. Dari kebijakan tersebut, ia menyebut, rerata berisi nir-HAM atau memiliki perspektif HAM yang sangat minim.
"Tetapi ada kebijakan yang sedikit lebih baik, Perda Nomor 20 Tahun 2015 di Kabupaten Lembata, NTT dan ada sekitar 13 perdes tentang TKI itu juga lebih bagus," ucapnya.
Diakuinya, banyak perspektif yang dituangkan dalam peraturan terhadap buruh migran kerap menjauhkan dari aspek perlindungan. Ia mengemukakan, kajian kebijakan buruh migran tidak dilakukan secara komprehensif.
"Jadi melihat persoalannya tidak komprehensif, jadi pendekatannya bukan HAM, pendekatannya berbasis ekonomi, buruh migran subyek, masah yang dilihat juga tidak utuh, sehingga kebijakan yang dibuat ala kadarnya, asal ada peraturan," ujarnya.
Ia berharap, universitas berperan besar membantu membuat kebijakan yang berbasis pada penelitian buruh migran. Migran care sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada buruh migran mencoba melakukan dengan menjalin kerja sama untuk menjadikan universitas sebagai pusat untuk melahirkan kebijakan.
"Jadi saya mendorong ke depan, seperti Unsoed mempunyai peran-peran yang strategis. Seperti kebijakan pemutihan penempatan TKI, itu juga tidak berbasis kajian. Jadi kita ingin memastikan seluruh keputusan, seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah itu berbasis pada penelitian, bisa melibatkan universitas bisa melibatkan CSO, bisa melibatkan organisasi buruh migran," ucapnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaPengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca Selengkapnya