Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Migrant Care sebut aturan larang buruh bercerai langgar HAM

Migrant Care sebut aturan larang buruh bercerai langgar HAM Ilustrasi buruh perempuan. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Keberadaan buruh migran yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa terbesar masih dianggap sebelah mata. Bahkan, peraturan yang mengatur soal buruh migran hingga saat ini masih dinilai mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Persoalan tersebut, diakui Migrant Care, muncul dalam peraturan daerah terbaru mengenai buruh migran di wilayah Ponorogo Jawa Timur, yang mengabaikan hak sipil.

"Saya menyesalkan perda paling baru di Ponorogo, isinya melarang buruh migran bercerai. Ini kan melanggar hak sipil warga negara," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah usai mengisi agenda bedah buku Suami Buruh Migran antara Hasrat Seksual dan HIV/AIDS di aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (23/11).

Anis mengaku tidak heran jika banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menilai, undang-undang tersebut dinilai sudah cacat hukum dan seharusnya diganti dengan kebijakan baru yang berbasis HAM dan buruh migran sebagai subyek.

Orang lain juga bertanya?

"UU itu (Nomor 39 Tahun 2004) kan mengabaikan HAM, mengabaikan buruh migran sebagai subyek, bahkan itu tidak memenuhi syarat undang-undang karena tidak ada naskah akademiknya. Cacat hukum lah, sesat hukum. Makanya pascatahun 2012, ketika kita ratifikasi konvensi buruh migran sebagai standar baru untuk melindungi buruh migran, semestinya lahir kebijakan baru," ujarnya.

Meski lahir banyak perda yang tidak berpihak pada buruh migran, Anis mengemukakan Migrant Care saat ini sedang melakukan kajian terhadap 27 kebijakan mengenai buruh migran di berbagai daerah. Dari kebijakan tersebut, ia menyebut, rerata berisi nir-HAM atau memiliki perspektif HAM yang sangat minim.

"Tetapi ada kebijakan yang sedikit lebih baik, Perda Nomor 20 Tahun 2015 di Kabupaten Lembata, NTT dan ada sekitar 13 perdes tentang TKI itu juga lebih bagus," ucapnya.

Diakuinya, banyak perspektif yang dituangkan dalam peraturan terhadap buruh migran kerap menjauhkan dari aspek perlindungan. Ia mengemukakan, kajian kebijakan buruh migran tidak dilakukan secara komprehensif.

"Jadi melihat persoalannya tidak komprehensif, jadi pendekatannya bukan HAM, pendekatannya berbasis ekonomi, buruh migran subyek, masah yang dilihat juga tidak utuh, sehingga kebijakan yang dibuat ala kadarnya, asal ada peraturan," ujarnya.

Ia berharap, universitas berperan besar membantu membuat kebijakan yang berbasis pada penelitian buruh migran. Migran care sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada buruh migran mencoba melakukan dengan menjalin kerja sama untuk menjadikan universitas sebagai pusat untuk melahirkan kebijakan.

"Jadi saya mendorong ke depan, seperti Unsoed mempunyai peran-peran yang strategis. Seperti kebijakan pemutihan penempatan TKI, itu juga tidak berbasis kajian. Jadi kita ingin memastikan seluruh keputusan, seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah itu berbasis pada penelitian, bisa melibatkan universitas bisa melibatkan CSO, bisa melibatkan organisasi buruh migran," ucapnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya

Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.

Baca Selengkapnya
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Pengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.

Baca Selengkapnya
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus

Korlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya