Modus Pacaran, Komplotan Penipu Diotaki Warga Afrika Kuras Uang Korban Rp15,8 Miliar
Merdeka.com - Polisi membongkar kasus penipuan dan pencucian uang dengan korban seorang wanita yang mengalami kerugian hingga Rp15,8 miliar. Lima pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
"Kasus penipuan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sekitar April lalu, yang dialami oleh seorang wanita. Kerugiannya mencapai sekitar Rp15,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
Kelima tersangka diamankan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni F (40), warga negara Nigeria, Afrika. Kemudian ada HIT (35), BHT (21), R (40) dan WH (36) yang memiliki peran masing-masing.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"HIT dan BHT perannya melakukan penarikan uang di ATM. Lalu R yang menghitung uang setoran dari HIT dan BHT, sementara WH yang menerima uang yang dihitung tersebut," ujar dia.
Setelah selesai dihitung, lanjut Yusri, barulah kemudian uang diserahkan ke F sebagai tersangka lain warga negara Afrika yang telah merencanakan modus penipuan ini.
"Modusnya adalah si F ini berkenalan dengan korban di media sosial. Lama berkenalan kemudian dia pacari, mengakunya dia ada di Inggris, menggunakan bahasa Inggris yang fasih," jelasnya.
"Karena sudah kena di hati (korban) kemungkinan, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orang tua F dan proyek. Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp15,8 miliar," tambahnya.
Kemudian, Yusri menjelaskan jika uang yang berhasil diperas ditransfer secara berkala oleh korban. Selama pengiriman itu lah F meminta korban untuk mentransfer ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT.
Sedangkan untuk tersangka WH bertugas membuka beberapa rekening beberapa bank atas nama HIT dan BHT. Sementara F mengenal para tersangka lain karena pernah bekerja di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Kemudian diserahkan ke R dan ke WH. Setelah itu baru kirim ke F sebagai yang rencanakan penipuan," katanya.
Dari kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor.
"Para tersangka dikenakan Pasal berlapis. Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca Selengkapnya