Seorang wartawan di Sukabumi diduga cabuli adik ipar sendiri
Merdeka.com - Oknum wartawan di Sukabumi yang mengaku dari media Metronews ditangkap polisi dari Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban saat kondisi rumah sedang kosong, bahkan jika ada kesempatan tersangka juga kerap melakukan pelecehan seksual kepada korban seperti mencium dan memeluk," kata Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Catur, Jumat (22/8).
Seperti yang diberitakan Antara, keluarga korban mengatakan, oknum wartawan tersebut diketahui bernama Asep Sopandi (32) warga Kampung Babakan, RT 26 RW 09, Desa Pondokkaso, Kecamatan Parungkuda.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut berawal saat saudara sepupu korban yakni Iwan mendatangi rumah korban berinisial Le (18) yang serumah dengan ibu, kakak dan istri tersangka.
Karena Le dan istri tersangka kerap bertengkar dan cekcok mulut, akhirnya Le mengaku sering diperkosa dan dilecehkan oleh Asep yang merupakan kakak iparnya sendiri.
Menurut Catur, pihaknya sata ini masih mendalami kasus tersebut. Namun dari keterangan keluarga mengakui bahwa lima orang kakak korban yang salah satunya adalah istri tersangka tinggal dalam satu rumah bersama ibunya. Bahkan, Asep menjadi kepala keluarga di rumah tersebut karena tidak ada lagi laki-laki selain si tersangka.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini, karena dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah berhubungan dengan korban selama enam bulan. Untuk sementara, tersangka yang dipertanyakan karya tulisnya ini dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Keasusilaan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah kasus ini benar pemerkosaan atau hubungan suka sama suka atau asusila. Jika terbukti bersalah melakukan pemaksaan berhubungan intim dengan korban, maka pihaknya juga akan memperberat jeratan hukum untuk tersangka," tambahnya.
Sementara, Asep mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan Le yang merupakan adik ipar dan hubungan sudah berjalan enam bulan. Tetapi, dirinya membantah melakukan pemerkosaan sebab hubungan yang dilakukan dengan adik iparnya itu dilandasi suka sama suka. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca Selengkapnya