Pabrik Masker Ilegal di Serang Digerebek Polisi
Merdeka.com - Sebuah pabrik masker di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebek polisi, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (6/3) malam. Perusahaan tersebut memproduksi dan menjual masker brand impor diduga tanpa izin produksi dan izin edar.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin dengan langsung mendatangi tempat produksi pembuatan masker.
"Barang yang diproduksi seolah-seolah barang impor, sementara impor itu sudah berhenti sejak bulan Januari kemarin. Begitu lihat ke dalam ternyata ada produksi sendiri," kata Kombes Pol Nunung di lokasi.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
-
Kapan sebaiknya masker ini digunakan? Untuk mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk menggunakan masker ini 2-3 kali dalam seminggu.
Nunung mengungkapkan modus operandi yang dilakukan PT.TGK secara legalitas perusahaan tersebut memiliki izin impor, namun faktanya mereka memproduksi sendiri.
"Yang mereka kasih merek sama yang mereka impor di sini lah pelanggarannya, tidak ada izin produksi juga," katanya.
Nunung mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi juga menyita 33.200 pcs masker tali, masker karet 58 ribu pcs, total keseluruhan 91.200 pcs.
"Melanggar pasal UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU Konsumen dengan ancaman 5 tahun. Kami akan mendalami pemeriksaan beberapa staf maupun karyawan manager operasional karyawan packing nya dan mereka yang tahu aturan packingnya," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pegawai PT. TGK Nurdin mengaku pabrik telah beroperasi selama sembilan bulan dan melakukan ekspor ke Hongkong dan Singapura.
"Kami sudah sembilan bulan produksi untuk kebutuhan impor," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaSatgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaZulkifli mengatakan karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 buah, terdiri dari sajadah masjid dan karpet panjang.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaPakaian impor ilegal tidak terdapat kode produksi dari negara pembuat. Selain itu, pakaian anak impor ilegal juga tidak dilengkapi bahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaTren deindustrialisasi ditandai dengan kecenderungan pelaku usaha yang memiliki modal enggan untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaProduk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca Selengkapnya