Pansus angket tuding Ketua KPK terlibat korupsi di Dinas Bina Marga DKI
Merdeka.com - Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manuver terhadap KPK. Kali ini, Pansus angket DPR tidak mengkritisi secara kelembagaan melainkan mengarah pada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menuding Agus telah terlibat kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2015 lalu.
Arteria menyebut Agus terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015. Proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut bernilai Rp 36,1 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," kata Arteria dalam konferensi pers Pansus angket KPK di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9).
Agus dan pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga melakukan rekayasa pada proses pengadaan. Rekayasa yang dilakukan terkait proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan. Padahal, LKPP tidak memiliki aturan pengadaan barang tersebut harus ditampilkan pada e-Katalog.
Selain itu, kata Arteria, Agus juga diduga mengetahui ada oknum yang mengganti usulan awal kegiatan sesuai usulan UPL Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI tanpa melalui evaluasi. Oknum di LKPP itu memerintahkan pelaksanaan anggaran melalui e-Purchasing saat alat berat tersebut belum ditayangkan di dalam e-Katalog.
"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," ujarnya.
Oleh karena itu, Arteria menuturkan, Agus bertanggungjawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal-usul produk, status PT DMU sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek, tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.
"Sehingga pada akhirnya tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU," tandas Arteria.
Dalam proyek tersebut, Pansus juga menemukan fakta bahwa PT DMU melakukan rekayasa dokumen identifikasi identitas fisik. PT DMU merekayasa seluruh alat berat itu seolah berasal dari Amerika Serikat.
"Kami juga mendapat pengakuan dari Bina Marga dan vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya barang tersebut belum didatangkan secara keseluruhan," jelas dia.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni Irianto selaku Dirut PT DMU dan Hamdan selaku Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga.
Atas ulah Agus, Arteria mengklaim, kerugian negara diperkirakan atau lebih dari 60 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 36,1 miliar.
Politikus PDIP ini mengaku, informasi yang diperoleh Pansus soal dugaan keterlibatan Agus dalam korupsi itu adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
"Bukti dari mana, itu bisa kami pertanggungjawabkan. Kami miliki dokumen materil maupun suporting. Kami tidak takut untuk membuka, tapi dalam forum yang sakral di DPR RI," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.
Baca Selengkapnya