Para pelaku pemerkosa siswi SMP di Samarinda layak dihukum mati
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan siswi SMP yang dilakukan 13 pemuda termasuk sopir angkot di Samarinda, Kalimantan Timur menyita perhatian banyak kalangan, termasuk ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengecam keras atas tindakan pemerkosaan tersebut. Menurutnya pelaku layak dihukum mati.
"Para pelaku harus dihukum seumur hidup, bila perlu dihukum mati dan diberi chip agar terdeteksi keberadaannya," kata Kak Seto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/3).
Kak Seto menilai, peristiwa tragis tersebut bisa terjadi lantaran kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Dia menyarankan agar korban dilakukan direhabilitas dan dibimbing, supaya psikologisnya membaik secara perlahan.
"Mangkanya pentingnya rehabilitas, mungkin bisa menimbulkan ketergantungan, perlu campur tangan pemerintah juga, apalagi psikologi anak pasti terganggu, dengan dia tidak mau sekolah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ti perempuan usia 12 tahun warga Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda. Siswi SMP tersebut digilir 13 pemuda termasuk sopir angkot. Kejadian bermula di tanggal 2 Januari 2017. Saat itu korban dijemput sopir angkot berinisial Ry, yang juga kenalan orang tuanya.
Tidak ada penumpang lain dalam angkot saat itu. Dalam perjalanan, korban dibawa ke kawasan sepi sekitar Stadion Utama Kalimantan Timur. Di sana korban 'ditindih' pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menuturkan, usai memperkosa pelaku tidak memulangkan korban. Melainkan membawa ke rumah temannya yang masih berada di sekitar kawasan Samarinda Seberang.
"Setelah itu, korban sempat diantar pulang. Keesokan harinya, jam 8 pagi, korban kembali dijemput oleh sopir angkot itu (Ry) menggunakan angkot," tutur Sudarsono, Selasa (14/3).
Di hari kedua, korban dibawa keliling mencari penumpang sampai jam lima sore. Hingga sepekan korban tidak dipulangkan. Selama dibawa Ry, korban kembali diperkosa dua pria yang juga teman-teman pelaku.
"Hingga dalam pencarian orang tuanya, korban berhasil ditemukan di suatu tempat di Samarinda Seberang. Korban pun menceritakan peristiwa itu, dan orang tuanya melaporkan ke Polresta Samarinda hari ini (Selasa)," terang Sudarsono.
Saat ini polisi sudah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya Lukman (39) dan Ramsi alias Roy (31) ditahan di sel Polresta Samarinda dan Rizal (35), berada di sel Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda. Mereka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya