Pasutri di Lumajang Curi 25 Mesin Diesel Milik Petani
Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lumajang diringkus polisi lantaran kepergok mencuri mesin diesel di persawahan. Keduanya ternyata telah 25 kali menggasak mesin milik petani setempat.
Dua tersangka bernama Sahrul Rizal (22) dan Devita Nurul (28). Pasangan yang merupakan warga Kecamatan Candipuro. Keduanya ditangkap anggota Polsek Yosowilangun yang mencurigai keberadaan mobil yang terparkir di sekitar area persawahan Desa Wotgalih.
Saat diperiksa, petugas menemukan kejanggalan, karena ada muatan mesin diesel pada mobil itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pasutri tersebut mengakui bahwa mesin tersebut merupakan hasil pencurian.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
Pengakuan itu pun dikembangkan. Keduanya mengaku telah mencuri mesin diesel di 25 titik lokasi berbeda. "Diketahui, keduanya sudah menjalani aksi pencurian mesin diesel itu di 25 lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto pada Rabu (29/3).
Tak hanya itu, keduanya juga menyasar aki truk. Menurutnya, motif dari tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi, keduanya ini memang tidak bekerja," katanya.
Mesin hasil curian itu di jual ke penampung besi bekas dengan harga sekitar Rp3 juta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit mobil dan kunci engkol yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatan itu, kini keduanya harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
"Kami kenakan Pasal 363 tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca Selengkapnya