Pegawai BPN Jembrana terlibat pencabulan akhirnya dipecat
Merdeka.com - Gede IPP alias Indra (27), pegawai kontrak Badan Pertanahan Negara (BPN) Jembrana terjerat kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial SKK (17), terpaksa diberhentikan dari kerjaannya. Duda satu anak asal Kelurahan BB Agung, Kota Negara, itu kini masih ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah mengetahui kasus yang menjerat pegawai kami dan kami sudah memberikan tindakan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan sambil menunggu proses di pengadilan nantinya," tegas Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Jembrana Ketut Suarta, Jumat (3/3).
Suarta melanjutkan, karena telah diberhentikan sementara secara otomatis pegawai tidak tetap itu juga tidak mendapatkan haknya. Kata dia, IPP baru menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di BPN sejak awal bulan Januari lalu.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Dia sebelumnya hanya sebagai tenaga pembantu ukur sejak 2015, kemudian pada tahun 2017 lulus seleksi PTT," ujarnya.
Setelah kasus pidananya dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka IPP baru di pecat dari pegawai tidak tetap.
Diberitakan sebelumnya, I Gede IPP ditangkap polisi karena laporan korban SKK yang menyebut di perkosa di sebuah hotel di Jembrana. Namun dari proses pemeriksaan, polisi memasukkan dalam kasus persetubuhan lantaran tidak ada unsure perkosaan.
IPP juga menerangkan saat berhubungan belum sampai mengeluarkan sperma, lantaran korban kebelet buang air kecil. Saat korban keluar dari kamar mandi langsung mengenakan busa lengkap dan minta diantar pulang.
Menariknya di dalam sel tahanan, IPP satu sel dengan kekasih dari korban yang dijebloskan dua bulan lalu oleh orang tua korban dengan kasus sama menyetubuhi anak di bawah umur. "Iya jadi dalam satu sel ada dua pelaku dengan korban yang sama kasus yang sama tetapi waktunya kejadian yang berbeda," ungkap anggota di Polres Jembrana. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Baca Selengkapnya