Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembakaran bendera bertuliskan Tauhid oleh Banser dinilai terstruktur

Pembakaran bendera bertuliskan Tauhid oleh Banser dinilai terstruktur LBH Street Lawyer. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Sejumlah anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, telah melakukan pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid saat Hari Santri Nasional pada Senin (22/10). Mereka pun bersama dengan Ketua GP Ansor Yaqut Chalil Qaumas di laporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.

Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita mengatakan, pembakaran bendera bendera bertuliskan kalimat Tauhid dan beberapa kejadian lainnya yang dilakukan oleh Banser sudah terstruktur. Beberapa kejadian lainnya seperti adanya dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Kalimat Tauhid itu milik umat Islam oleh karena itu adanya kejadian pembakaran, persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad yang menggunakan topi dari anggotanya terkesan diduga ini memang terstruktur," katanya di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

"Kenapa saya bilang terstruktur, karena terjadi di mana-mana, makanya ini terus selalu Banser yang berulang-ulang membuat hal seperti itu makanya kita masukkan undang-undang Ormas di sini," sambung Wisnu.

Selain itu, dia menegaskan, Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia yang memang itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum. Karena memang itu sudah menjadi tugas penegak hukum dalam menggelar razia atau sweeping.

"Kalau pun itu bendera HTI, Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping mengambil alih peran aparat. Jelas aparat penegak hukum yang punya hak itu, bukannya organisasi Banser. Itu udah melanggar undang-undang ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 itu," tegasnya.

Wisnu mempertanyakan, apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga kepada Banser. Hal itu ia sampaikan, karena Banser sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya.

"Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan undang-undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah? Berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk Ormas tertentu atau untuk atau untuk seluruh Ormas," tanyanya.

Dia menegaskan, pihaknya turut melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Ansor karena dinilai bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Wisnu menilai, Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera Tauhid merupakan bendera HTI.

"Kenapa kita melaporkan Yaqut ketua GP Ansor karena beliau kan bertanggung jawab terhadap Banser bertanggungjawab terhadap Banser sebagai bawahannya udah gitu statement itu sendiri juga mengarahkan untuk menduga kalimat tauhid milik hti tauhid, padahal kalimat tauhid itu bukan milik HTI, Kalimat tauhid itu milik umat Islam," tegasnya.

Wisnu berharap agar penegak hukum bisa memproses laporan yang sudah dibuat oleh LBH Street Lawyer. "Kami ingin penegak hukum memproses secara hukum, kami menanti keadilan. Apakah masih ada keadilan di negeri ini?" tutupnya.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lantang Gus Yahya Bakar Semangat Pasukan Halau Demo
VIDEO: Lantang Gus Yahya Bakar Semangat Pasukan Halau Demo "Banser Ototnya NU"

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji

Gus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Buntut Kericuhan Pengajian Ustaz Riza Basalamah, GP Ansor Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Buntut Kericuhan Pengajian Ustaz Riza Basalamah, GP Ansor Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Kericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Warga Muslim Bagi-Bagi Alquran Bahasa Belanda Setelah Insiden Bakar Kitab Suci
Warga Muslim Bagi-Bagi Alquran Bahasa Belanda Setelah Insiden Bakar Kitab Suci

Bulan lalu, aktivis sayap kanan Belanda melakukan pembakaran Alquran.

Baca Selengkapnya
Kasus Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Ini Kriminal, Tak Ada yang Ditutupi
Kasus Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Ini Kriminal, Tak Ada yang Ditutupi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, tidak akan menutupi kasus tiga tersangka Anggota TNI pembunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan

Baca Selengkapnya
Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror
Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror

BNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Ibaratkan Hubungan NU-PKB Pabrikan Mobil: Kalau Rusak Ditarik untuk Diperbaiki
Gus Yahya Ibaratkan Hubungan NU-PKB Pabrikan Mobil: Kalau Rusak Ditarik untuk Diperbaiki

Hubungan PKB dan PBNU kembali memanas. Kali ini gara-gara Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.

Baca Selengkapnya