Pembobol Loker Restoran Hotman Paris Ditangkap Polisi, Uang Rp172 Juta Hasil Curian Dipakai Bayar Utang Judi Online
Pembobol Loker di Restoran Hotman Paris Ditangkap Polisi, Uang Rp172 Juta Hasil Curian Dipakai Bayar Utang Judi Online
Pelaku berinisial FA ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan Rp172 juta.
Pembobol Loker Restoran Hotman Paris Ditangkap Polisi, Uang Rp172 Juta Hasil Curian Dipakai Bayar Utang Judi Online
Polisi menangkap mantan manajer restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris di Kelurahan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berinisial FA ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan Rp172 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Uang Mencuri Bayar Utang Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.
"Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo di Bogor, Selasa (30/4).
Polisi mengungkapkan tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.
“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” ujar Bismo.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.
Namun, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.
“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.