Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Sulsel Ditangkap, Ternyata Karyawan Rumah Sakit

Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Sulsel Ditangkap, Ternyata Karyawan Rumah Sakit Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tim gabungan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin dan satuan Reskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus Endi (32), pelaku utama pembuatan dokumen atau surat keterangan swab test PCR dan rapid antigen palsu untuk calon penumpang pesawat, Minggu (31/1).

Endi yang tidak lain adalah sekretaris sekaligus driver salah satu rumah sakit swasta di Makassar itu jalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros.

Sebelumnya, di bandara internasional Sultan Hasanuddin, selama dua hari berturut-turut yakni Kamis-Jumat (28/29) ditemukan dua kasus yakni 18 calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Bali menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu yang berkop surat salah satu Rumah Sakit swasta di Makassar, dan kasus kedua calon penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta menggunakan surat keterangan swab test palsu berkop surat Dinas Kesehatan Makassar.

Orang lain juga bertanya?

Total penumpang 20 orang terpaksa batal terbang karena harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandara, sekaligus untuk mengejar pelaku utamanya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli menjelaskan, Endi ini adalah pelaku yang sama di dua kasus tersebut.

Dia sempat melarikan diri setelah tahu dirinya sudah dalam pengejaran polisi. Tidak ditemukan di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Makassar, juga tidak ditemukan di rumahnya di Kabupaten Gowa.

"Kita gali terus informasi dan akhirnya dapat informasi kalau yang bersangkutan sembunyi di rumah salah satu keluarga istrinya di Kecamatan Tanralili Maros. Kita kejar di sana, menyisir perumahan-perumahan yang ada, hingga akhirnya di salah satu perumahan kita dapatkan informasi dari sekuriti soal keberadaan pelaku. Kita temukan dan bawa ke Polres Maros," terang Iptu Rusli.

Pelaku memalsukan surat bebas Covid-19 terebut karena motif ekonomi, dibantu seorang perantara atau penghubung untuk mencari orang yang membutuhkan dokumen atau surat keterangan itu.

Pelaku diancam melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat. Dengan ancaman 6 tahun pindana penjara.

"Adapun soal keterlibatan perantara atau penghubung dan para calon penumpang pengguna surat keterangan palsu itu, masih kita dalami lagi," pungkas Iptu Rusli.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik

Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.

Baca Selengkapnya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya

Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview

Dokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya