Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara

Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara Sidang kasus pembunuhan anggota Fatayat NU Kediri. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sugeng Riyadi, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Badas, Kabupaten Kediri divonis hukuman 14 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (4/12).

Pria 40 tahun tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wijono. Hadir pula JPU Iwan dan para keluarga terdakwa.

Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Agus Cahyono Hendra ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara.

Hakim menerangkan hal yang memberatkan terdakwa, karena pernah menjalani hukuman dan menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Pria asal Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kemudian menyatakan berpikir terlebih dahulu selama 7 hari. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

Usai menerima vonis, terdakwa keluar ruangan untuk menemui keluarga. Orang yang pertama kali dihampiri adalah anaknya. Sugeng mencium putrinya, kemudian memeluk istri dan anaknya yang sedang sakit.

"Aku tidak melakukan pembunuhan itu," kata Sugeng sambil menangis di pelukan keluarganya. Sementara istrinya terus memberikan dukungan kepada sang suami. "Sing sabar Pak," katanya dengan menangis.

Tak lama berselang, petugas dari Kejaksaan membawa Sugeng menuju ke ruang tahanan di pengadilan. Sementara istri dan keduanya anaknya terus menangis. Mereka mempercayai apabila terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap korban.

Wijono mengatakan, putusan tersebut membuat terdakwa dan keluarganya kaget. Mereka tidak mengira, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat tersebut.

Menurut, Wijono, sejak awal terdakwa membantah melakukan perbuatan itu. Kemudian atas pertimbangan perbedaan alat bukti yang diajukan oleh JPU dan keinginan terdakwa untuk mencari keadilan, Wijono menyatakan, apabila kliennya berniat menempuh upaya hukum banding.

"Sejak awal terdakwa membantah melakukan pembunuhan. Kami berencana mengajukan banding," ucap Wijono bersama timnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Binti Nafiah terjadi pada 9 Juni 2018. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka kepala di toko kelontong depan rumahnya. Hampir satu tahun lamanya kasus tersebut tidak terungkap. Akhirnya Polsek Pare mengumumkan pelaku pembunuhan adalah Sugeng Riyadi, warga Dusun Pulosari, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.

Sugeng Riyadi diringkus petugas dalam kasus pencurian. Namun setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan aksinya di rumah korban. Bahkan, selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dituding mengambil barang-barang korban. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya