Pemkab Bantul Temukan Cacing Hati pada Puluhan Hewan Kurban
Merdeka.com - Petugas Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan cacing hati atau fasciola hepatica pada puluhan hewan kurban yang disembelih di beberapa wilayah itu pada hari pertama perayaan Idul Adha 1441 Hijriah atau Jumat.
"Hasil pantauan sampai dengan sore ini, untuk cacing hati ditemukan pada 35 sapi, dan pada kambing dan domba masing-masing satu ekor," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Joko Waluyo saat dihubungi di Bantul, seperti dilansir Antara, Jumat (31/7).
Meski demikian, kata dia, temuan cacing hati pada hewan kurban tersebut prosentasenya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah hewan yang dipotong pada hari pertama Idul Adha, atau hanya sekitar satu persen.
-
Hewan kurban apa saja yang diperiksa? Rinciannya, ada 2.150 ekor sapi, 17 ekor kerbau, dan 320 ekor kambing/domba.
-
Bagaimana aturan porsi daging kurban bagi orang yang berkurban? Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar.
-
Kambing kurban minimal berapa bulan? Hewan kurban haruslah berusia minimal satu tahun pada saat hari penyembelihan. Ini berlaku untuk sapi atau kerbau. Sedangkan kambing atau domba harus berusia setidaknya enam bulan, atau ketika hendak disembelih memasuki usia tujuh bulan.
-
Siapa yang pertama kali menyembelih hewan kurban? Nabi Ibrahim kemudian membawa putranya ke Mina. Di suatu tempat, Nabi Ibrahim membaringkan tubuh Nabi Ismail, dengan penuh kesedihan, kemudian Nabi Ismail berbicara kepada ayahnya:
-
Kapan hewan kurban disembelih? Ibadah Kurban Secara etimologi, kurban (قربان) berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan“ yang berarti dekat. Sementara secara terminologi syariat, kurban mengacu pada ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
"Jumlah sapi yang dipotong sampai sore ini sebanyak 3.888, kalau 35 sapi (idap cacing hati) berapa persennya itu, sekitar satu persen. Kemudian kambing yang dipotong ada 3.688, sedangkan domba ada 4.945 ekor," katanya.
Dia mengatakan, terhadap hewan kurban yang mengandung cacing hati itu, untuk daging masih bisa dikonsumsi asalkan hati sapi yang terinfeksi cacing hati dipisahkan dengan daging dan disingkirkan untuk kemudian dimusnahkan.
"Kalau ada cacing hati saya suruh potong dan ditanam (dikubur), bagian hati yang lain bisa dimakan dengan segera dimasak, jadi tidak semua hati remuk. Panitia hewan kurban sudah sering kami berikan sosialisasi," katanya.
Joko Waluyo mengatakan, berdasarkan pantauan pemotongan hewan kurban, belum semua takmir masjid atau panitia kurban memotong pada hari pertama, sebagian dari mereka akan memotong pada Sabtu (1/8), meski sebagian sudah menyelesaikan pada hari ini.
"Ternyata setelah kami di lapangan yang motong di hari kedua (Sabtu, 1/8) cukup banyak, alasannya ini hari Jumat, dan ada juga yang motong hari ini dan besok, jadi dibagi dua, sekarang berapa ekor, besok berapa ekor. Jadi data ini masih bertambah, karena besok masih cukup banyak," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jateng menemukan hewan kurban terserang penyakit diare dan cacar.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaKucing adalah hewan yang menggemaskan dengan tingkah lakunya yang kerap membuat kita tersenyum.
Baca SelengkapnyaOrang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaJelang, Iduladha, penjualan hewan kurban di kawasan Tanah Abang meningkat 100 persen.
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca SelengkapnyaStok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban
Baca SelengkapnyaBeredar kabar puluhan kucing tersebut mati diracun.
Baca SelengkapnyaMeski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Pemkab belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit antraks.
Baca Selengkapnya