Pemprov Sulbar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 5 Maret
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak mulai 12 Januari-5 Maret 2023. Pemberian insentif tersebut, karena banyaknya kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor plat DC bisa menikmati kebijakan pembebasan denda pajak. Tak hanya pembebasan denda, Pemprov Sulbar juga akan memberikan insentif untuk pengurusan bea balik nama kepemilikan dari plat nomor non-DC menjadi DC.
"Kita juga membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/2).
Amujib mengatakan kebijakan pembebasan denda pajak tersebut sesuai dengan perintah Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Akmal Malik yang tertuang dalam surat bernomor 188.4/34/Sulbar/I/2023 tentang pemberian intensif pajak kendaraan bermotor tahun 2023. "Pemberian insentif ini karena di lapangan masih banyak kendaraan yang menunggak pajaknya," ungkapnya.
Tingkatkan Penerimaan Daerah
Dengan adanya kebijakan pembebasan bayar denda, masyarakat diharapkan mau membayar pajak kendaraan bermotornya. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan denda pajak bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
"Apalagi sekarang kan ada kebijakan jika menunggak pajak selama dua tahun, data kendaraan akan dihapus dalam sistem," sebutnya.
Jika hal tersebut terjadi, maka kendaraan milik masyarakat dianggap bodong, karena tidak memiliki legalitas. Selain itu, jika data kendaraan dihapus maka akan menyulitkan masyarakat sendiri.
"Kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga pada akhirnya," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca Selengkapnya